TEMPO.CO, Jakarta - Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkejut saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut dijerat dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia pada 2002-2004.
"Presiden terkejut juga. Beliau baru mengetahui karena disiarkan berulang-ulang," kata Sudi di Istana Merdeka, Selasa, 22 April 2014. "Biarlah proses hukum berjalan."
KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hadi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Jenderal Pajak dengan mengubah keputusan dam menerima seluruh permohonan keberatan BCA.
Dalam permohonan tersebut, BCA berkeberatan dengan adanya pajak atas transaksi nonperforming loan sebesar Rp 5,7 triliun pada 1999. "Dugaan kerugian negara akibat pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara Rp 375 miliar," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Senin malam, 21 April 2014. (Baca juga: Hadi Poernomo Jadi Tersangka di Hari Ulang Tahun).
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja pensiun kemarin terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Baca juga: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka).
Samad menjelaskan, pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas tagihan pajak 1999 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, selepas krisis moneter, kinerja BCA terganggu akibat nonperforming loan alias kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun.
Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) menelaah keberatan itu selama nyaris setahun, dan melansir surat pada 13 Maret 2004 yang menyimpulkan permohonan BCA harus ditolak. Namun, pada 18 Juli 2004, sehari sebelum tenggat pengambilan keputusan, lewat nota dinas kepada Direktur PPh, Hadi memerintahkan kesimpulan itu diubah.
"Dia meminta Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan mengubah kesimpulan, yang semula menolak, jadi menerima seluruh keberatan," tutur Samad. Karena nota dinas itu dilansir hanya sehari sebelum tenggat penelaahan, Direktur PPh tak bisa mengajukan keberatan atas putusan Hadi itu. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima keberatan BCA," kata Samad.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui