TEMPO.CO, Jakarta - Terungkapnya fakta bahwa TK Jakarta International School tak memiliki izin bisa membuat penyelenggara satuan pendidikan tersebut mendapat hukuman berat, baik pidana maupun perdata. "Jika terakit dengan perizinannya, bisa dijerat dengan pidana. Hal itu dibahas dalam UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, kepada Tempo, Rabu, 23 April 2014.
Pada UU Sisdiknas, hal terkait dengan perizinan dibahas dalam Pasal 62 ayat (1). Pasal itu menyebutkan satuan pendidikan formal dan informal wajib memperoleh izin dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk beroperasi. Pidana untuk pelanggaran Pasal 62 ayat (1) dijabarkan dalam Pasal 71. Pasal itu menyebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang tak memiliki izin bisa dipidana penjara selama 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 1 milyar.
"JIS bisa dijerat secara pidana apabila kasus itu dilihat secara menyeluruh efeknya. Kalau orang per orang mau menggugat JIS, menuntu ganti rugi, ya jadinya perdata," ujar Isnur.
Kemarin, pihak TK JIS membantah bahwa mereka berdiri tanpa izin. Hasanuddin, juru bicara JIS, mengatakan perizinan JIS sudah diurus tahun 1992. Hasanuddin menambahkan, kala itu TK dianggap tak perlu punya izin. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Andi Hasan Walinono, kata Hasanuddin, berkata bahwa TK tak memerlukan surat izin lantaran sudah berada di bawah direktoratnya. "Waktu itu Pak Dirjen (Andi Hasan Walinono) mengatakan secara verbal tidak usah ada perizinan," kata Hasanuddin.
ISTMAN M.P.
Berita Terkait:
Keluarga Korban Pelecehan di JIS Mengadu ke LPSK
Kegiatan Siswa JIS Tak Terpengaruh Kasus Pelecehan
Imigrasi Jakarta Selatan Sidak ke JIS
JIS Disebut seperti Negara dalam Negara
JIS: Tidak Ada yang Kami Sembunyikan