TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menyepakati opsi pemberian keringanan bea keluar ekspor mineral untuk perusahaan tambang yang sudah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Menteri Perindustrian M.S. Hidayat berpendapat, bea keluar pada dasarnya bukanlah alat untuk mendorong penerimaan negara, melainkan memaksa perusahaan membangun smelter. (Baca: Belum Bangun Smelter, Chatib Ogah Negosiasi )
"Bea keluar yang ditetapkan ini hanya untuk memaksa perusahaan membangun smelter. Jadi kalau smelter-nya sudah dibangun, berarti bea keluarnya sudah tidak diperlukan," kata Hidayat ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun 2014 di Kementerian Keuangan, Rabu, 23 April 2014.
Menurut Hidayat, filosofi pelonggaran bea keluar ekspor mineral ini sudah sesuai dengan progres pembangunan smelter. "Bea keluar itu memaksa orang yang mau ekspor bahan baku untuk membangun smelter. Kalau tetap mau ekspor bahan mentah, ya diberikan bea tinggi, supaya kapok dia," ujarnya.
Kendati demikian, Hidayat mengatakan, kementeriannya sama sekali tidak memiliki andil dalam penentuan angka bea keluar. Kementerian Industri hanya bertugas mengawasi pembangunan industri tersebut. "Roadmap-nya nanti seperti apa, saya tidak dilibatkan, saya hanya ditugaskan untuk membangun, untuk industrinya," ujarnya. (Baca:Tiga Kesalahan Hilirisasi Mineral Versi Bank Dunia )
Dalam Rapat Koordinasi Mineral dan Batu Bara yang digelar pagi tadi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini, tarif bea keluar akan disesuaikan dengan progres pembangunan pabrik pengolahan. "Jangan bicara keringanan. Itu insentif untuk smelter. Smelter makin maju berarti bea keluar menyesuaikan dengan progres tersebut,' kata Bambang.
Bambang menegaskan, insentif itu bukanlah keringanan bea keluar. Menurut dia, hal itu merupakan insentif yang diberikan dengan penyesuaian tarif berdasarkan perkembangan pembangunan smelter. "Jadi itu harus dianggap sebagai insentif bagi pemerintah untuk mendorong (pembangunan) smelter," katanya.
Menurut Bambang, penyesuaian tarif tersebut hanya akan diberikan bila jaminan kesungguhan pembangunan smeltersudah ada. Dia tidak mau menyebut berapa keringanan yang akan diberikan. "Tidak usah nebak. Pokoknya ada lima tahapan, udah ada jaminan kesungguhan dan produksi," katanya. (Baca: Tiga Perusahaan Masuk Eksportir Mineral Terdaftar)
Untuk pengawasan progres pembangunan smelter, Bambang mengatakan, tim yang melibatkan sejumlah kementerian dan tenaga independen akan dibentuk. "Kami melibatkan tenaga ahli untuk melihat apakah persentasenya sudah memenuhi aturan. Tim tersebut nanti akan melihat setiap komoditas smelter-nya," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI | ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler :
Rizal Djalil Terpilih Sebagai Ketua BPK
BTN Dicaplok Mandiri, Pengusaha Properti Resah
Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Bakal Naik