TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Achmad Buchori, mengatakan kebijakan multi license yang dikeluarkan Bank Indonesia membuat penetrasi industri perbankan syariah kurang berkembang. Musababnya, bank syariah mayoritas adalah milik induk usaha. Induk usaha ini lebih berfokus dalam menyikapi kebijakan tersebut ketimbang menyuntikkan dana kepada anak usahanya. (Baca juga: OJK Perkuat Kerja Sama dengan IDB)
Saat ini, kata Ahmad, pangsa pasar perbankan syariah masih sekitar 4 persen. Ahmad berharap angka tersebut bisa segera mencapai 5 persen. "Potensi syariah masih sangat besar, maka itu, penetrasinya harus ditingkatkan," kata Ahmad di Hotel Bidakara, Rabu, 23 April 2014.
Baca Juga:
Potensi perbankan syariah, kata Ahmad, akan berkembang lebih besar dengan adanya peralihan pengelolaan dana haji dari bank konvensional. Ia menyebut, jumlah total dana haji yang dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah mencapai Rp 14 triliun. (Lihat juga: BNI Tambah Modal BNI Syariah Rp 500 Miliar)
"Dana tersebut bisa dioptimalkan dalam pengelolaan likuiditas," kata dia. Meski ada dana haji yang dikelola, Ahmad tetap berharap induk usaha bank-bank syariah tetap mau menyuntikkan dananya kepada anak usahanya ini.
TRI ARTINING PUTRI
Berita lain:
Rizal Djalil Terpilih sebagai Ketua BPK
Investor Ragukan Integritas BCA
PGN Bangun CNG Clustering di Jawa Tengah