TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono disebut menerima duit dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Duit itu diterima Suswono ketika masih menjadi anggota Komisi Kehutanan pada 2007 lalu, saat proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu bergulir di Departemen Kehutanan. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
"Uang tersebut (yang diterima melalui David Angkawidjaya) oleh Yusuf Erwin Faishal (Ketua Komisi Kehutanan) dibagi-bagikan kepada anggota komisi, antara lain, Suswono sebesar Rp 50 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Riono dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saat membacakan dakwaan Anggoro, Rabu, 23 April 2014.
Dalam surat dakwaan, Anggoro mengirim duit ke Yusuf setelah mengetahui bahwa dokumen Anggaran 69--yang didalamnya termasuk proyek SKRT--telah dikirim ke Departemen Keuangan oleh Komisi DPR. Duit itu sudah dijanjikan sebelumnya oleh Anggoro jika Komisi Kehutanan DPR mau mengesahkan Anggaran 69 dan memberi rekomendasi buat proyek SKRT.Saat mau menyerahkan duit, Yusuf meminta David, anak Anggoro, memberikan duitnya ke Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi Kehutanan DPR. Setelah duit itu diterima Tri dan diserahkan ke Yusuf, Yusuf membagi-bagikannya ke Suswono (Rp 50 juta), Muhtarudin (Rp 50 juta), dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.
Selain menyuap anggota DPR, Anggoro didakwa menyuap sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, seperti Menteri Kehutanan saat itu, M.S. Kaban. Atas perbuatannya, Anggoro diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
KHAIRUL ANAM
Baca juga: Eko Patrio dan Muhaimin Keok di Kota Madiun
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ditjen Kependudukan
Jokowi Usul Dirjen Pajak Jadi Kementerian
Adu Mulut dengan Caleg, Ketua KPU Bima Pingsan