TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 256 laporan pengembalian iPod yang diduga sebagai gratifikasi dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pelapor sebagian besar berasal dari lingkungan Mahkamah Agung.
"Mungkin akan bertambah jika sudah ada putusan resmi dari pimpinan KPK terkait status iPod tersebut," kata Johan di kantor komisi antirasuah, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2014. (Baca:Komisi Yudisial Akan Serahkan iPod Nurhadi ke KPK)
Mengutip keputusan Direktorat Gratifikasi KPK, Johan menyatakan harga satu unit iPod sebesar Rp 699 ribu. "Direktorat sudah menyatakan harus dikembalikan ke negara karena termasuk gratifikasi," ujarnya. Namun, kata Johan, belum ada keputusan dari pimpinan KPK mengenai status iPod tersebut.
Nama Nurhadi mencuat setelah dia menyelenggarakan pernikahan mewah untuk anaknya pada Sabtu malam, 15 Maret 2014. Nurhadi mengelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rizki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana mewah. (Baca:Harta Sekretaris MA Nurhadi Rp 33 M, Wajarkah?)
Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, di antaranya merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha. Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk undangan.
Di pasaran, iPod jenis tersebut dijual Rp 700 ribu per unit. Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah. (Baca: Ikahi: iPod Nurhadi Bukan Gratifikasi)
AMRI MAHBUB
Terpopuler:
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'