TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Di awal sidang Boediono mendengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum KPK Kemas Abdul Roni menyatakan rekaman diperdengarkan di awal agar jalannya sidang tidak memakan waktu. "Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu empat jam," kata Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Mei 2014.
Ketua majelis hakim Afiantara menyetujui permintaan jaksa Roni. Namun, rekaman yang diputar harus yang intinya. "Silakan, asal pokoknya dan yang penting-penting saja," kata Afiantara.
Rekaman Rapat Dewan Gubernur BI yang diputar adalah rekaman pada 13 November sampai 16 November 2008. Selain itu, jaksa penuntut umum juga memutar rekaman rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan dari 20 hingga 21 November 2008.
Rekaman yang pertama kali diputar adalah Rapat Dewan Gubernur BI pada 16 November. Dalam rekaman terdengar suara mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, dan Muliaman Hadad.
Percakapan dalam rekaman itu membahas tentang landasan hukum yang tengah dicari para bawahan Boediono agar BI bisa memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689,394 miliar ke Bank Century. Boediono pun terlihat fokus mendengar rekaman itu.
SINGGIH SOARES | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga:
Terpopuler:
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk