TEMPO.CO, Pamekasan - Aparat Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, mengamankan sebuah truk bernomor polisi P-9011-UE bermuatan 8 ton pupuk bersubsidi di jalan raya Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Rencananya, pupuk jenis urea itu akan dikirim ke Lamongan.
"Kami menemukan 160 sak pupuk bersubsidi dalam truk tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan Ajun Komisaris Siti Maryatun, Jumat, 16 Mei 2014.
Menurut keterangan sopir truk, kata Maryatun, pupuk bersubsidi itu diperoleh dari seseorang di Desa Traban, Kecamatan Larangan. Namun, karena sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman pupuk tersebut, polisi akhirnya mengamankan truk itu di Polres Pamekasan.
"Sopir dan keneknya berinsial AR dan JF juga kami amankan," ujarnya. Penyelundupan tersebut, kata Maryantun, terungkap berkat laporan masyarakat. (Baca: Pupuk Langka, Lapor ke Telepon Khusus Ini)
Menurut Maryatun, polisi akan terus mengembangkan kasusnya hingga bisa mengungkap siapa pemasok pupuk bersubsidi tersebut. Adapun sopir dan kernetnya akan dijerat Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Menyalurkan pupuk diluar ketentuan, ini yang dilanggar para pelaku," kata Maryatun.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Puan Sebut Dirinya Calon Wakil Presiden
Pabrik HM Sampoerna Tutup, 2.500 Pekerja Di-PHK
Teka-teki Petinggi Negeri Tersangka Haji
Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan