TEMPO.CO, Lumajang - Pertemuan bipartit antara PT HM Sampoerna dan serikat pekerja mulai digelar untuk merundingkan masalah hak-hak anggotanya setelah pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan Plant Kunir, Lumajang, Jumat pekan kemarin.
"Pertemuan digelar sejak kemarin hingga saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca: Pabrik HM Sampoerna Tutup, 2.500 Pekerja Di-PHK)
Ismail mengatakan belum mengetahui hasil pertemuan bipartit itu. "Mungkin masih dibicarakan hak-haknya," ujar Ismail. Dia mengatakan ada sembilan orang perwakilan serikat pekerja yang menggelar pertemuan dengan Sampoerna. "Perundingannya di Surabaya," kata Ismail.
Menurut Ismail, Sampoerna berjanji akan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Perusahaan akan memberikan lebih," ujarnya. (Baca: Penjelasan HM Sampoerna Soal PHK Ribuan Pekerjanya)
Pabrik sigaret kretek tangan (SKT) Plant Kunir, Lumajang, resmi berhenti produksi sejak Jumat, 16 Mei 2014. Dihadapan ribuan buruh harian dan borongan tetap ini, pihak manajemen perusahaan mengumumkan bahwa pabrik tidak lagi berproduksi.
Keputusan perusahaan menghentikan produksi SKT ini diumumkan di Plant Kunir, Lumajang, sekitar pukul 09.00 WIB. Ribuan pekerja harian dan borongan tetap ini dikumpulkan di area produksi dan diberikan pengarahan. Setiap buruh juga mendapat selembar kertas berisi pengumuman seputar berhentinya proses produksi SKT ini. Dalam selebaran yang dibagikan itu juga menyebutkan ihwal pemberhentian hubungan kerja yang efektif berlaku 1 Juni 2014.
Disebutkan pula bahwa pekerja tetap mendapatkan upah sampai 31 Mei 2014. Manajemen juga menjanjikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja akan diberikan lebih baik daripada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan akan didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19-23 Mei 2014.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Terpopuler
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Menit-menit Petinggi Artha Graha Hilang