TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Suryadharma Ali bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhitung berlaku sejak hari ini, Kamis, 22 Mei 2014, menyusul ditetapkannya Menteri Agama itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan pendek.
Menurut Fahrul, surat cegah dibuat atas permintaan KPK. Suryadharma disebut terjerat dalam perkara pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Pencegahan berlaku enam bulan. (Baca: KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu)
Saat ini Suryadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 6 Mei lalu, Suryadharma menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir sebelas jam. Saat itu, setelah diperiksa, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan penyelidik bertanya soal dugaan keterlibatan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengadaan sarana haji.
Suryadharma juga mengatakan penyelidik KPK mendalami temuan pemondokan-pemondokan yang tak layak.Surya mengklaim baru mengetahui hal itu dalam rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji. "Dari evaluasi memang ada masalah, yaitu perumahan memang jelek," kata Surya. (Baca: Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka)
Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena takut diambil negara lain. Suryadharma membantah adanya temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ihwal transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji 2004-2012.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait
Kasus Haji, KPK Direpotkan Hukum di Arab Saudi
Pekan Depan, KPK Tentukan Tersangka Korupsi Haji
PPP Ngotot Ingin Suryadharma Ali Cawapres Prabowo
Teka-teki Petinggi Negeri Tersangka Haji