TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Isnu bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Sejak 25 April 2014, KPK mencegah Isnu ke luar negeri.
"Ada enam orang yang akan diperiksa terkait kasus e-KTP, salah satunya yaitu Isnu Edhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran pers, Senin, 2 Juni 2014.
Selain memanggil Isnu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Manajer Bagian Umum PT Quadra Solutions, Mohamad Uddrantyo Iqbal; Kepala Bagian Keuangan Quadra, Nurul Huda; Pre-Sales Manager Quadra, Indri; dan pegawai Quadra bernama Indra Kurnia Arifudin. KPK juga memanggil Setyo Dwi Suhartanto yang disebut berasal dari swasta. (Baca: Proyek EKTP, Nazaruddin Sebut Menteri Inisial SS)
Pada 6 Mei 2014, rumah Isnu yang terletak di terletak di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK, bersamaan dengan penggeledahan kantor PNRI.
Sebelumnya, pada 22 April 2014, KPK resmi mengumumkan kasus e-KTP telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun itu. (Baca: Menteri Gamawan soal e-KTP: Nazaruddin Ngaco)
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Cerita di Balik Perseteruan Prabowo-Wiranto
Penghargaan Pluralisme Sultan Didesak untuk Dicabut
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara