TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan pelonggaran ekspor hasil tambang tampaknya bakal terealisasi dalam waktu dekat. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembicaraan antara pemerintah dan dua perusahaan tambang, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, hampir rampung.
"Kami melihat pembicaraan di tingkat menteri sudah hampir final untuk masalah penyelesaian ekspor konsentrat tembaga dan emas. Kami kemarin ikut hadir," kata Lutfi, Selasa, 3 Juni 2014.
Menurut Lutfi, jika kedua perusahaan tambang tersebut memiliki komitmen hilirisasi, semestinya pembahasan detail masalah kontrak tersebut sudah bisa rampung pada Senin dan Selasa ini. "Kalau bisa tercapai, Rabu sudah beres dan akan diputuskan di tingkat pimpinan tertinggi, bisa Menteri Koordinator Perekonomian atau menteri terkait," katanya.
Kementerian Perdagangan, kata dia, hanya menunggu keputusan pembahasan di tingkat menteri tersebut. Jika relaksasi bea keluar telah disepakati dan Kementerian Energi sudah mendapatkan komitmen perusahaan untuk melakukan pembangunan smelter, semua bisa segera beres. "Maka surat izin ekspor atau SPE bisa segera kami keluarkan, dan ini pasti akan memperbaiki neraca perdagangan," ujarnya.
Lutfi menambahkan, tahun lalu ekspor konsentrat untuk emas dan tembaga mencapai US$ 4,5 miliar. Dengan stok yang ada saat ini, kemungkinan ekspor dari kedua perusahaan bisa mencapai US$ 1 miliar. "Kalau bisa dijual dalam waktu dekat, pasti akan memperbaiki neraca perdagangan kita untuk bulan Mei dan Juni."
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan ada empat perusahaan, termasuk Freeport dan Newmont, yang telah sepakat membayar uang jaminan pembangunan smelter. Freeport, misalnya, telah setuju menyetorkan US$ 115 juta untuk membangun smelter tembaga, sementara Newmont menyiapkan US$ 25 juta.
Dua perusahaan tambang lainnya adalah Sebuku Iron Lateritic, yang akan membangun smelter besi dengan dana jaminan sebesar US$ 12,09 juta; serta Lumbung Mineral Sentosa, yang mengolah timbal dan seng, akan menyetor dana jaminan US$ 324.785.
Setelah membayar uang jaminan, Freeport dan Newmont akan mendapatkan relaksasi bea keluar ekspor mineral. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK. 011/Tahun 2014, bea keluar barang mineral ditetapkan hingga 25 persen.
Selain bea keluar, pemerintah berharap pembahasan renegosiasi kontrak karya dapat diselesaikan dalam sepekan mendatang. Menurut Chairul, pembahasan akan dilakukan bersama Presiden Direktur Freeport McMoran Richard C. Adkerson. Pembahasan akan mencakup beberapa hal, di antaranya divestasi saham Freeport.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler:
Mari Pangestu Usulkan Visa Gratis ke Negara Muslim
Survei BPS: Orang Indonesia Ternyata Cukup Bahagia
Thailand Kompetitor Utama Indonesia Hadapi 2015