TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Senin, 9 Juni 2014. Sidang sempat diskors lantaran Tubagus sempat gagap dan menahan isak saat membacakan pleidoi terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Tubagus menyatakan Ratu Atut tidak terlibat dalam kasus suap pemilihan kepala daerah Lebak, Provinsi Banten.
Melihat kondisi Wawan, sapaan Tubagus, tidak stabil, hakim ketua Mathius Samiadji lantas menskors persidangan. Mathius memberi izin Wawan untuk minum dan beristirahat sejenak. Setelah merasa nyaman, Wawan melanjutkan pembacaan pleidoinya.(baca : Pembacaan Tuntutan Suaminya, Airin Kerap Melamun)
Dalam isi pleidoinya, Wawan mengatakan tidak sengaja menyebutkan nama Atut saat menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan bahwa tidak ada sangkut paut Ibu Ratu Atut Chosiyah dalam kasus pilkada Lebak," katanya.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut mengatakan saat itu dirinya memang sempat menyebut nama Atut saat berkomunikasi dengan Amir Hamzah dan Susi Tur Andayani. "Ketika pakai ponsel Susi Tur, saya mengatakan bahwa kakak saya telah memberi persetujuan. Itu hanya karangan saja agar Amir Hamzah tidak lagi minta bantuan," ucapnya.
Dalam kasus pilkada Lebak, pasangan mantan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin, merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Permintaan dana tersebut untuk diberikan ke Akil Mochtar untuk memuluskan sengketa pilkada Kabupaten Lebak.
Pada 26 Mei lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Wawan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Wawan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasifik Pragama dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan