TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Viva Yoga Mauladi, mengatakan timnya mempersilakan kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak para pelaku di balik penerbitan Obor Rakyat.
"Silakan diproses sesuai dengan tindak pidana," ujarnya saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di kantor Formappi, Matraman, Kamis, 19 Juni 2014.
Menurut Viva, untuk membuktikan adanya tindak pidana atau tidak terkait dengan Obor Rakyat, timnya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Pers. "Kampanye hitam tidak boleh dilakukan," tuturnya, yang juga anggota juru debat nasional tim pemenangan Prabowo-Hatta. (Baca: Tuduhan Transkrip Mega-Basrief, Ini Kata Jokowi)
Ia menilai munculnya Obor Rakyat bisa berasal dari relawan yang tidak terdeteksi dan di luar komando. "Seperti siluman," katanya. Selain itu, menurut Viva, timnya mengharapkan agar media jangan terlampau berlebihan mengekspos hal ini.
Obor Rakyat yang isi beritanya menyudutkan calon presiden Joko Widodo beredar di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya, Pulau Madura dan beberapa kota di daerah tapal kuda, seperti Lamongan dan Jember. Tabloit itu bahkan juga dikirim ke sejumlah pesantren.
Saat ini laporan dari tim hukum Jokowi-JK ihwal peredaran Obor Rakyat dikembalikan oleh pihak kepolisian. Alasannya, menurut kepolisian, pelaporan harus melalui Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) terlebih dahulu sebelum bisa dimasukkan ke bareskrim.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Terpopuler:
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri seperti Suryadharma
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, KPK Santai