TEMPO.CO, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk segera membuat peraturan daerah tentang zonasi tata ruang laut. Alasannya, selama ini Jakarta tak memiliki aturan soal Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) laut.
"Jadi, bayangkan, DKI dari dulu nggak pernah ada zonasi laut. Zonasi darat saja baru minggu ini," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca: Potensi Belum Optimal, Pemerintah Atur Zonasi Laut)
Padahal, kata Ahok, kekayaan di laut pun tidak kalah kayanya dengan di darat. "DKI ini kaya, semua bisa diproperti." Aturan mengenai zonasi tata ruang laut ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam aturan ini pun ada pengaturan zonasi serta reklamasi guna menghindarkan kerusakan lingkungan. Menurut Ahok, peraturan itu tinggal dijabarkan di dalam perda DKI. "Sekarang sosialisasi itu tugas Pak Dirjen (Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil) supaya semua daerah seluruh Indonesia mengacu ke undang-undang itu," kata dia.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan peraturan ini krusial untuk segera diterapkan di Jakarta, karena DKI telah merencanakan reklamasi 17 pulau. "Tahun ini Pemprov DKI sepakat untuk menyelesaikannya," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA