TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Harjono mengatakan pemilihan presiden dengan dua putaran akan menimbulkan permasalahan baru.
"Bisa saja pemenang pilpres di putaran kedua, perolehan suaranya lebih sedikit dari lawanya ketika di putaran pertama," ujar Harjono yang menjadi saksi ahli pada sidang pemeriksaan saksi perihal aturan penetapan pemenang pemilihan presiden tahun 2008, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: KPU Minta Tafsir MK Soal Syarat Menang Pilpres)
Harjono menilai Pasal 6a ayat (4) terdapat masalah jika dilakukan saat ini, penetapan pemilihan presiden dua putaran tidak mengatur perolehan suara pada putaran pertama, sehingga siapa pun yang menang dalam putaran berikutnya langsung dilantik.
"Pemenang di putaran berikutnya perolehan suara harus lebih tinggi jika dibandingkan dengan perolehan suara di putaran pertama," ujar Harjono.
Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo Sunggul Hamonangan Sirait mengatakan pelaksanaan pemilihan presiden 2014 tidak memiliki kejelasan hukum. "Pemilihan presiden, bisa chaos atau ilegal," ujar Sunggul.
Sunggul puas dengan pandangan para saksi ahli di persidangan ini, pemaparan yang diberikan dalam persidangan menjelaskan permohonan yang diajukan dirinya ke Mahkamah Konstitusi.
"Penjelasan yang diberikan oleh saksi mencakup permohonan saya," ujar dirinya. (Baca: Ketua KPU: Pilpres 2014 Bisa Satu Putaran)
Forum Pengacara Konstitusi menjelaskan permohonan dilakukan berdasarkan sebaran masyarakat yang tidak merata. Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai pasal aturan hukum yang ada saat ini tidak mengatur tentang penetapan pemenang pemilihan presiden yang diikuti oleh dua calon pasangan.
Pihak-pihak yang ada dalam persidangan ini antara lain, pemerintah menjadi pihak termohon yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan pihak pemohon adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang. Saksi ahli dalam persidangan ini adalah pakar tata negara, Saldi Isra, juga mantan Hakim Konstitusi, Natabaya dan Harjono.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan syarat permohonan berkas pengujian Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Pasal itu menyatakan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. Pengujian pertama dilakukan pada hari yang sama.
SAID HELABY
Berita lain:
Dirampok, Caddy Golf Melawan dengan Tendangan Maut
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Midnight Sale, Pengunjung Serbu Sepatu dan Tas
Ini Tip Midnight Sale dari Pengusaha Mal
Tip Hindari Kehabisan Tenaga Saat Midnight Sale
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar