TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pernyataan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meminta pencabutan hak kewarganegaraannya tak masuk akal. "Dia tidak mengerti apa yang diucapkannya," kata Amir melalui pesan pendek Selasa, 24 Juni 2014.
Amir malah mempertanyakan keahlian Akil sebagai praktisi hukum. "Padahal katanya sarjana hukum," ujar politikus Partai Demokrat itu. (Baca:Akil Mochtar Dituntut Hukuman Seumur Hidup)
Sebelumnya, saat membacakan pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada awal pekan ini, Akil meminta majelis hakim mencabut kewarganegaraannya. Permintaan itu dia sampaikan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih Akil. (Baca: Di Pledoi, Akil Sebut Pimpinan KPK Ugal-Ugalan)
Menurut Akil, penambahan hukuman itu sama saja dengan membuatnya tak berarti lagi bagi Indonesia. Akil mengatakan tuntutan itu mematikan hak sipil warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
LINDA TRIANITA
Berita lainnya:
8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung
Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat
Ide Gila Ahok Supaya Monas Tetap Asri