Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Napi Terorisme Abu Roban Pindah ke Lapas Malang  

image-gnews
Terdakwa Abu Bakar Baasyir menunjukan bukunya kepada wartawan saat menunggu sidang terkait kasus dugaan tindak terorisme di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Buku berjudul 'Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati' ini ditulis selama Abu Bakar Baasyir berada di dalam sel tahanan.TEMPO/Yosep Arkian
Terdakwa Abu Bakar Baasyir menunjukan bukunya kepada wartawan saat menunggu sidang terkait kasus dugaan tindak terorisme di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Buku berjudul 'Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati' ini ditulis selama Abu Bakar Baasyir berada di dalam sel tahanan.TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Empat narapidana terorisme dipindahkan dari Markas Komando Brimob Kepala Dua, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Senin, 7 Juli 2014. Keempatnya adalah Budi Utomo alias Slamet alias Sarto yang dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi divonis 9 tahun, dan Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri dihukum 8 tahun penjara. Mereka adalah pelaku teror kelompok teroris yang dipimpin Abu Roban.

"Mereka berangkat dari Jakarta menumpang pesawat Sriwijaya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malang, Dodik Hermawan, Senin, 7 Juli 2014. (Baca juga: Teroris CIMB Niaga Medan Dipindahkan ke Lowokwaru)

Mereka duduk di bangku penumpang tanpa diborgol, dengan dikawal enam anggota Densus 88 Antiteror. Setelah turun dari pesawat, keempatnya dimasukkan ke dalam kendaraan taktis. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang mengawal kendaraan tersebut.

Pengawalan polisi ini sempat menarik perhatian penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang. Sesampai di Lapas Lowokwaru, Malang, mereka dikawal masuk dengan senjata laras panjang. Seorang narapidana mengenakan kaus dan bertopi, sedangkan tiga narapidana lainnya mengenakan baju koko. (Baca: Abu Roban Pemimpin Mujahidin Indonesia Barat)

Mereka menempati ruang isolasi maximum security. Pintu ruangan di blok 12 tersebut menggunakan empar kunci. Masing-masing akan menempati satu ruangan khusus berukuran satu setengah meter kali dua meter. Sehingga mereka tak bisa bertemu dengan narapidana yang lain. Mereka akan menjalani masa isolasi selama 12 hari.

"Tapi mereka tetap bisa salat di lapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Herry Wahyudiono. (Baca: Kontrakan Teroris Ciputat, Safe House Abu Roban)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penanganan terhadap narapidana terorisme harus hati-hati dan sesuai standar. Sebanyak 40 petugas setiap hari menjaga dan mengawasi para narapidana tersebut.

Sehingga total jumlah narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang, sebanyak delapan orang. Antara lain Cholily, narapidana yang menyembunyikan teroris Azhari; Agung, kasus terorisme di Makassar; dan Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, narapidana terorisme yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan. (Baca: Jejak Abu Roban Terendus Setelah Bom Beji)

EKO WIDIANTO

Berita Lain
Lurah Susan 'Mengurung Diri' Sampai 9 Juli
Keluarga Bung Karno Deklarasikan 5K untuk Jokowi
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

14 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.