TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi menolak pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "DPD dengan KPK akan mendalami dan bersama-sama mengajukan suatu penolakan," kata Busyro dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2014.
Menurut Busyro, penyusunan MD3 terkesan buru-buru dan tidak transparan. Dia menilai waktu penyusunan dari 8 Juni hingga 8 Juli terlalu singkat. Selain itu, pihak-pihak yang menyusun pun tak melibatkan semua pihak yang berkepentingan. "Ini yang kesannya tidak transparan," ujar Busyro. (Baca: Irman Gusman Sambangi KPK Curhat Soal UU MD3).
Busyro pun menilai UU MD3 yang baru lebih mendahulukan kepentingan internal anggota DPR. UU MD3 juga dinilainya mengkorupsi konstitusi dan kewenangan-kewenangan lembaga negara. "Termasuk lembaga negara berupa aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya.
Padahal, menurut Busyro, UU MD3 ini memiliki konstruksi yang luas dan berdampak sistemis. Artinya, efeknya menyebar ke institusi-institusi lain. "Konsekuensinya adalah dilakukan dengan menjaga muruah DPR," katanya. (Baca: ICW : Polisi dan Jaksa Perlu Sikapi UU MD3).
Anggota DPD, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers yang sama, mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan DPD ikut menolak UU MD3. Pertama, penyusunan UU MD3 tak melibatkan semua stakeholder, terutama DPD yang kewenangannya juga diatur dalam UU MD3. "Kami tidak boleh ikut membahas dan hanya diundang dua jam dan dipersilakan pergi," ujar Wayan. (Baca: KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi).
Kedua, UU MD3 mempersulit KPK dalam memeriksa atau meminta keterangan anggota DPR karena harus minta izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan terlebih dahulu. "Cenderung melindungi koruptor," katanya. Ketiga, aturan menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara tidak mencerminkan upaya memberantas korupsi. "Jelas memperlemah upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK mesti mendapat izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Adapun pada Maret 2013 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan kewenangan yang mengatur DPD. Namun, dalam UU MD3 ini, apa yang telah diputuskan MK tersebut tak ikut disertakan.
PRIO HARI KRISTANTO
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab