Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Saat Sidak Pemerasan TKI  

image-gnews
Unjuk rasa dukung penyelesaian kasus-kasus TKI di Jakarta.[TEMPO/Aditia Noviansyah]
Unjuk rasa dukung penyelesaian kasus-kasus TKI di Jakarta.[TEMPO/Aditia Noviansyah]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Jumat malam, 25 Juli 2014. Saya menerima kabar dari seorang jurnalis tentang rencana inspeksi mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa wartawan yang siap-siap mudik terpaksa menunda keberangkatannya. Untungnya saya tidak mudik.

Benar saja, suasana di lobi press room sudah berkumpul lebih dari 20 jurnalis. Sesaat kemudian, Bagian Humas KPK mengumpulkan kami dan meminta jurnalis langsung naik ke mobil yang sudah dipersiapkan di depan lobi gedung KPK. Saya menghitung ada 10 mobil disiapkan. (Baca: Kabareskim: Pemerasan TKI di Bandara Sistematis)

Mobil beriringan ke arah Grogol dan memasuki tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kami masih bertanya-tanya inspeksi apa yang akan dilakukan oleh KPK dan apa kasusnya. Tidak satu pun dari pihak KPK yang memberitahukan kepada jurnalis.

Barulah setibanya di bandara kami diberitahu oleh staf KPK bahwa sidak dilakukan untuk kasus pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mudik menjelang Lebaran. "Ini berkaitan dengan kasus pemerasan TKI," kata staf KPK menolak disebut identitasnya di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Ini pertama kali KPK melakukan sidak mendadak untuk mengungkap pemerasan yang sudah bertahun-tahun dialami para TKI setiap mudik ke Tanah Air. (Baca: Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta)

Di satu ruangan tak jauh dari toilet di lantai dua Terminal 2D, terlihat wajah Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Pradja, dan Zulkarnain. Belakangan jurnalis melihat Kabareskrim Mabes Polri Suhardi Alius dan Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko, serta Mas Achmad Santosa dan Yunus Hussein dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Dari depan jurnalis bermunculan beberapa orang pria berjalan ke arah ruangan tempat para pejabat. Pertama jumlahnya empat orang. Kemudian menyusul beberapa orang. Sekitar lima menit sesudahnya, barulah Abraham dan tim sidak lainnya menggelar konferensi pers. "Ada 15 orang diamankan yang memeras TKI," kata Abraham. (Baca: KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa menit kemudian, Bambang mengkoreksi jumlah yang diamankan bertambah menjadi 18 orang. "Ada 18 orang, ada oknum TNI Angkatan Darat dan Kepolisian," ujar Bambang.

Selama sidak, tidak terjadi operasi tangkap tangan. Sempat terdengar teriakan "kamu jangan bohong" dari dalam ruangan. Selama adegan sidak berlangsung, jurnalis hanya disuguhi tontonan sejumlah pria dibawa ke ruangan tempat para pejabat berkumpul. Tidak ada menjelaskan, bagaimana proses 18 orang itu ditemukan dan kemudian diamankan, dan siapa korban dari TKI tidak dijelaskan. Justru seorang turis asing yang saat itu sedang dikerjai oleh aparat bandara untuk dimintai uang taksi dengan harga selangit.

Bahkan akses jurnalis yang berusaha mencari tahu tentang identitas ke-18 orang dan akan dibawa ke mana, tidak diberikan. Sabtu dinihari, sidak berakhir dan jurnalis kembali ke gedung KPK sambil membawa sejumlah pertanyaan atas kejanggalan sidak yang baru pertama digelar KPK untuk kasus pemerasan terhadap TKI.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca juga:
Jamaah An-Nadzir di Plumpang Lebaran Besok

Tim Prabowo Akhirnya Lengkapi Berkas di MK

H-2 Jalur Tengah Macet Total, Bogor-Subang 7 Jam

Hujan Deras, Jakarta Dikepung Banjir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.