TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membantah tudingan tim hukum Prabowo-Hatta bahwa ada 16.830 pemilih "siluman" yang bermodal kartu tanda penduduk saja untuk mencoblos saat pemungutan suara pemilihan presiden 9 Juli silam.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko memastikan tidak ada kejanggalan saat pihaknya melakukan pengecekan pada 1 Agustus lalu ke semua panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Dari 33 PPK, kami hanya menemukan satu persoalan, yakni di PPK Wonosari, tepatnya di Desa Sumberdem, dan persoalan itu sudah diselesaikan," kata Santoko saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Agustus 2014.
Di Sumberdem, ada satu sampul surat suara tercoblos yang tidak bersegel. Dia mengatakan hal itu murni merupakan kealpaan petugas di lapangan. Kasus itu sudah dimuat dalam berita acara bernomor 500/BA/VII/2014 dan disampaikan di hadapan tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla, serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Malang.
Pengecekan jumlah pemilih bermodal KTP dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur pada 18 Juli lalu. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Malang untuk memastikan status 16.830 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sesuai dengan nama dan alamat domisili mereka.
Santoko juga menyatakan KPU Kabupaten Malang sudah menjalankan perintah KPU pusat yang tertuang dalam surat Nomor 1146 Tanggal 25 Juli 2014. Pokok surat ini meminta KPU Kabupaten Malang membuka kotak suara untuk mempersiapkan seluruh formulir A5 dan C7 yang berisi data pemilih sebagai upaya pengumpulan bukti dan berkas-berkas sebelum gugatan kubu Prabowo-Hatta disidangkan di Mahkamah Konstitusi mulai 6 Agustus nanti.
"Yang harus diserahkan adalah fotokopi kedua berkas itu. Namun karena formulirnya ada di dalam kotak suara, maka harus dilakukan pembukaan. Semua yang kami lakukan berdasarkan perintah dan petunjuk KPU RI," kata Santoko.
Santoko menegaskan, hanya enam kotak suara yang dibuka, yakni kotak suara Kepanjen, Wajak, Pakis, Singosari, Dampit, dan Lawang. Pembukaan enam kotak suara di enam kecamatan itu sesuai dengan isi gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.
Ketua PPK Lawang Ervan Wahyudi menguatkan keterangan Santoko. Kata dia, di Lawang, ditemukan 911 pemilih yang hanya berbekal KTP untuk mencoblos tanpa menggunakan formulir A5 alias formulir pindah pilih dari daerah asal ke daerah tempat tinggal sementara pemilih.
Mayoritas dari 911 pemilih yang masuk DPKTb itu merupakan pasien lima rumah sakit di Lawang, pemilih yang tinggal di Desa Sumberporong, warga Perumahan Anggun Sejahtera, serta mahasiswa tugas belajar di Sekolah Tinggi Teologi Tabernakel.
"Pembukaan kotak suara 1 Agustus itu didampingi Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan aparat Polsek Lawang, serta disaksikan oleh saksi-saksi dari dua paslon (pasangan calon). Jadi, semuanya sudah prosedural," kata Ervan.
Karena yakin tidak melanggar aturan, Santoko menegaskan, KPU Kabupaten Malang sangat siap menjawab gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.
ABDI PURMONO
Berita Lainnya
Pemimpin ISIS Disebut Pernah Dididik Israel
2 Juta WNI Disebut Sudah Dibaiat ISIS
Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK
Pengamat: Separuh Pengikut ISIS Kecewa dan Bubar
Bungkam Madrid 3-1, MU Melaju ke Final