TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak akan berdampak signifikan pada kegiatan masyarakat maupun industri. Sebab, dari total 4.570 SPBU di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali, hanya 12 persen yang diatur waktu penjualannya pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
"Pembatasan penjualan solar bersubsidi tidak di semua wilayah sehingga tidak mengganggu operasional barang dan jasa," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Pengendalian BBM Tekan Konsumsi 1,34 Juta Kiloliter)
Menurut Hanung, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengenai Pengendalian BBM Subsidi, sejak 4 Agustus penjualan solar telah diatur berdasarkan waktu. Cakupan wilayahnya pun hanya yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan daerah yang rawan bocor, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Hanung menambahkan, meski ada upaya pengendalian agar kuota BBM subsidi tak melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014, tak semua wilayah terkena kewajiban penerapan. Ia mencontohkan, di jalur logistik utama sama sekali tidak ada pengurangan jam operasional.
Meski demikian, Hanung mengakui bahwa kebijakan pengendalian ini juga rawan pelanggaran. Ia mencontohkan, jika BBM subsidi tidak ada di jalan tol, maka masyarakat akan mencari ke SPBU yang ada di jalan-jalan arteri. "Itu kan efek balon saja. Jadi, ini sangat tergantung kesadaran masyarakat." (Baca: Organda Solo Tuntut Kenaikan Tarif Bus)
Pemerintah mulai 1 Agustus menerapkan kebijakan pelarangan penjualan solar bersubsidi di SPBU Jakarta Pusat. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah untuk memangkas kuota BBM subsidi menjadi 46 juta kiloliter dari sebelumnya 48 juta kiloliter.
Kemudian, pada 4 Agustus, kebijakan pengendalian BBM subsidi dilanjutkan dengan mengatur waktu penjualan pada pukul 08.00-18.00 di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Namun, pengaturan waktu penjualan hanya dilakukan di sejumlah SPBU, di cluster-cluster yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2014, pemerintah menetapkan pelarangan penjualan Premium subsidi di rest area di jalan tol. Juga, pelarangan solar subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton.
AYU PRIMA SANDI
Baca juga:
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi
Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Foto Baiat Ba'asyir di LP
12 Pria Disunat Paksa atas Permintaan Istri Mereka
Progres 98 Bikin Rusuh di KPK
Menkopolhukam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS