TEMPO.CO, Kendari - Kepala Kepolisian Resor Konawe Ajun Komisari Besar Barito Ratmono mengatakan akan mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Jefri Prananda, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat dalam pemilihan legislatif 2014. Namun kasus ini masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Laporannya sudah masuk. Kami tinggal menunggu rekomendasi Bawaslu sebelum memprosesnya," katanya, Kamis, 7 Agustus 2014.
Jefri Prananda adalah caleg asal Demokrat nomor urut 1 dari daerah pemilihan 2 di Kabupetan Konawe Utara, yang meliputi Kecamatan Wanggudu, Asera, dan Oheo. Kasus ini bisa menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum Konawe Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena meloloskan caleg bermasalah.
Barito menuturkan Bawaslu pusat telah memerintahkan Bawaslu Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti perkara ini. Saat ini Bawaslu dan KPU sedang menggelar pertemuan untuk membahas masalah ini. "Kami tinggal menunggu hasilnya apa," ujarnya.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu menjelaskan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Konawes Utara karena meloloskan pengguna ijazah palsu itu. Namun Hamiruddin enggan menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan KPU. “Ada proses pada tahapan pemilihan caleg yang tidak sesuai dengan aturan. Makanya, mau diklarifikasi dulu, apakah informasi itu benar atau tidak," kata Hamiruddin.
Jika dalam investigasi nanti terbukti, ujar dia, pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Mohammad Endang mengaku tidak yakin dengan tuduhan itu. Dia mempertanyakan soal kasus ini yang baru diungkap sekarang. "Saya menduga ada nuansa politik dalam kasus ini," ujarnya.
ROSNIAWANTI FIKRY
Berita Lain
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Roro Jonggrang Masih Jadi Topik Hangat Twitter