TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Mamit Setiawan mengatakan kebijakan pembatasan solar bersubsidi yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya efektif 5 persen dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Hingga akhir tahun, saya prediksi hanya 1 juta kiloliter BBM bersubsidi yang mampu dihemat oleh pemerintah," kata Mamit ketika dihubungi Tempo, Kamis petang, 7 Agustus 2014.
Mamit mengaku pesimistis dengan target BPH Migas yang mengklaim mampu menghemat 2,5 juta kiloliter BBM bersubsidi hingga akhir tahun 2014. Ia justru menilai kebijakan itu menyusahkan pengendara dan pada akhirnya memicu kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan logistik. "Saya kira kebijakan pemerintah ini masih kurang tepat, masih setengah hati walaupun niatnya baik," kata dia. (baca:Di Banyuwangi, Pembatasan Solar Hanya di 2 SPBU)
Menurut Mamit, kebijakan pembatasan solar di tempat tertentu hanya akan memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat yang lain. Jika solar tak dijual di Jakarta Pusat, dampaknya bakal terjadi antrean pembelian di Jakarta Utara atau Jakarta Barat. Selain itu, di antara pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan terjadi kecemburuan. Pengusaha SPBU yang berada di wilayah ruas tol akan iri pada pengusaha SPBU yang lokasinya di tepi atau luar tol karena kendaraan akan mengantre di SPBU luar tol, sedangkan SPBU dalam tol sepi pembeli. (baca:Organda Usul Tarif Angkutan Naik 60 Persen)
Mamit menyarankan pemerintah memanfaatkan momentum setelah pergantian presiden untuk segera mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi secara umum. Masyarakat perlu disosialisasikan bahwa anggaran negara sudah begitu terbebani dan terus membengkak akibat terus membiayai BBM bersubsidi. Pada akhirnya masyarakat akan sadar dan siap. "Harga BBM bersubsidi ini pada akhirnya harus dinaikkan, meski perlahan-lahan. Mungkin bisa naik Rp 500-Rp 1.500 per liter hingga akhir tahun nanti," kata dia. (baca:Sepi Pembeli, SPBU Akan Kurangi Karyawan)
Seperti diketahui, berdasarkan surat Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai Agustus 2014 pemerintah akan membatasi penjualan BBM bersubsidi untuk menahan kuota yang terancam jebol. Pada 1 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat akan dilarang. Berikutnya pada 4 Agustus 2014, penjualan solar di Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali dibatasi pada pukul 08.00-18.00 WIB.
RIDHO JUN PRASETYO
Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan