TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang pertama kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Arfiand Caesary Al-Irhami, hari ini, Senin, 11 Agustus 2014, ibu dari tersangka berinisial KR berharap keadilan untuk anaknya dan juga keempat tersangka lain, yakni PU, AM, TM, dan Dwiki Hendra Saputra. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)
"Mereka masih anak-anak yang dilindungi hukum," kata TU, ibu tersangka KR, saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Agustus 2014. TU menyampaikan bahwa kelima tersangka hanyalah korban tradisi atau adat turun-temurun dari kegiatan pencinta alam Sabhawana. (Baca: Begini Uji Fisik di Ekskul Sabhawana SMA 3)
Dia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan alumni pada kasus penganiayaan yang menewaskan Alfiand Caesary seusai mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat. (Baca: Tersangka Ospek Sabhawana SMA 3 Sakit Epilepsi)
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kepada AM, KR, PM, dan PU akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB nanti. Sedangkan tersangka Dwiki Hendra Saputra akan menjalani sidang terpisah karena sudah berusia lebih dari 17 tahun. (Baca: Ahok: Masa Guru SMA 3 Tak Tahu Muridnya Sok Jagoan)
DEVY ERNIS
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
Ini Penyebab Muncul Fenomena Jilboobs
Ical Tak Akan Maju Lagi Jadi Ketum Golkar