Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pengakuan Saksi Prabowo Soal Kecurangan

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil  Sumadi, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Jakarta Pusat, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Jakarta Pusat, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Irwansyah, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan keberatannya karena Komisi Pemilihan Umum tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk mengulang pemungutan suara di 27 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Padahal, ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemilih siluman.

Keberatan itu disampaikan di depan sidang keempat perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014 yang dimohon oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014.

Irwansyah menjelaskan, bukti pemilih siluman yang dimaksud adalah orang yang telah meninggal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi tempat pemilihan suara, dan pemilih yang mencoblos dua kali. Pemilih seperti ini tersebar di 278 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumaetra Utara.

Tapi KPU tak menjalankan rekomendasi pemilihan ulang. "Alasannya, kurang bukti yang dilampirkan oleh panitia pengawas Nias Selatan," kata Irwansyah. (Baca:Bawaslu Siap Gugurkan Tuduhan Prabowo Hatta)

Padahal, menurut pengetahuan Irwansyah, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ada pemilih yang meninggal ikut mencoblos. "Telah terjadi pelanggaran dan panitia pengawas membawa surat kematian dari kepala desa," katanya.

Hingga akhir tenggat, KPU mengesahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi dengan perolehan pasangan urut satu sebanyak 26.064 suara, dan nomor urut dua 171.401 suara. Dengan hasil ini, panitia pengawas yang hadir tetap merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Saksi nomor dua tidak mengajukan keberatan. Tapi ada tanda tangan di DC2 keberatan," katanya.

Semua informasi ini diperoleh Irwansyah dari pengaduan panitia pengawas lapangan tingkat kelurahan. Timnya mengajukan keberatan seusai rekapitulasi di tingkat provinsi.

Temuan soal pemilih siluman juga diungkap saksi Munaman Halawa, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Onohajumba. Menurut Munaman, di Desa Sisarahili Oyo, partisipasi pemilih mencapai 100 persen di tiga tempat pemilihan suara. Tapi ia menemukan banyak kejanggalan. (Baca:Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK)

Scroll Untuk Melanjutkan

Munaman menemukan ada pemilih yang tak mungkin hadir pada saat pemungutan suara. "Ada 18 orang yang sudah merantau ke pulau seberang, dan ada yg sudah meninggal. Pertanyaan saya Yang Mulia, kenapa mayat-mayat itu bisa memilih?" katanya lagi.

Bismar Elmar, saksi independen dari kalangan mahasiswa, juga mengeluhkan keberadaan pemilih siluman. Dia mengungkapkan, di Kelurahan Telok Dalem, Kecamatan Telok Dalem, terdapat nama-nama pemilih yang meninggal. "Di dalam yang meninggal itu orang tua saya sendiri. Dia ada 4 namanya. Ibu saya ada 4, abang saya ada 4, kakak saya ada 6, saya sendiri ada 6," katanya.

"Kenapa bisa ditetapkan hasil rekap di tingkat KPPS, padahal ada yang meninggal?" katanya. Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada panita pengawas setempat.

FEBRIANA FIRDAUS

Terpopuler:
Jokowi Pilih Empat Tokoh Penasihat Tim Transisi
Moeldoko Tolak KPK 'Masuk' ke TNI 
Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie 
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Di Raja Ampat, Tifatul Minta Naik Fortuner?  

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

28 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.


Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

29 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

36 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

36 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

36 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

37 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

37 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.