TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ramlan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Panggilan kedua untuk RC, diperiksa sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2014. Pada Jumat pekan lalu, KPK memanggil Ramlan, namun dia tidak hadir. (Baca: Bekas Wali Kota Bandung Divonis 10 Tahun)
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan pihaknya tidak akan segan menjemput paksa Ramlan jika tidak mengindahkan pemanggilan yang kedua ini. "RC hari Kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Johan di kantornya, Selasa kemarin.
Pada Jumat pekan lalu, hanya mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, yang hadir dan langsung ditahan KPK. Kemungkinan, Ramlan pun akan langsung ditahan seusai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, perihal penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat, 22 Maret 2013. (Baca: Suap Hakim, Bekas Sekda Divonis 8 Tahun Penjara)
KPK mencokok Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung setelah penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan hakim Setyabudi.
Komisi antirasuah menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai suap yang diterima Hakim Setyabudi dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Serta ditemukan Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. (Baca: Mangkir Lagi di Sidang Etik, Ramlan Comel Rugi)
Toto Hutagalung disebut-sebut sebagai pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap itu diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya, hakim Ramlan Comel dan hakim Pasti Serefina Sinaga.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres