TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Berlin sempat melarang Uber beroperasi selama empat hari dengan alasan belum memiliki izin usaha. Uber dilarang beroperasi sejak 14 Agustus 2014 karena operasi pelayanan bisnis angkutan itu dianggap melanggar undang-undang transportasi publik Berlin. Layanan Uber juga dianggap tidak aman bagi penumpang.
"Keamanan penumpang adalah prioritas. Adakah jaminan penumpang dan kendaraannya memiliki izin resmi, dan apakah ada asuransi jika mengalami kecelakaan?" demikian pernyataan resmi pemerintah Berlin.
General Manager Uber untuk Jerman, Fabien Nestmann, menyanggah tudingan tersebut. Menurut dia, kehadiran layanan Uber justru bakal menguntungkan konsumen. "Sebagai pendatang baru, kami menambah kompetisi di pasar yang tak berubah selama bertahun-tahun. Kompetisi itu bagus untuk setiap orang. Pada akhirnya, konsumen yang paling diuntungkan," ujar Nestmann seperti dimuat di Reuters, Senin, 18 Agustus 2014.
Menurut blog resmi Uber, Pengadilan Administrasi Berlin telah memutuskan Uber bisa melanjutkan usahanya sampai pemberitahuan selanjutnya. Tak hanya di Jerman, kehadiran Uber App juga menjadi persoalan bagi sejumlah pengusaha taksi di kota Eropa lain pada Juni 2014. Para sopir taksi di Paris, Prancis; dan Madrid, Spanyol, misalnya, menentang keberadaan Uber lantaran merasa tersaingi. Soalnya, layanan Uber harganya lebih murah.
Memanfaatkan smartphone alias ponsel pintar, layanan Uber bisa dipesan lewat aplikasi digital yang menghubungkan sejumlah sopir dengan orang-orang yang membutuhkan jasa mereka. (Baca: Uber App, Jasa Penyewaan Mobil Online)
Kasus serupa juga terjadi di Indonesia. Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan izin layanan Uber. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)
General Manager Uber untuk kawasan Asia Tenggara, Mike Brown, menyatakan pihaknya bersedia melakukan diskusi yang konstruktif dengan pemerintah Indonesia dan semua pelaku bisnis transportasi mengenai layanan jasa transportasi ini. "Kami bersedia menjelaskan teknologi yang kami gunakan, yang bisa memberikan nilai tambah bagi konsumen Indonesia, para pengemudi dan publik," katanya kepada situs digital Tech in Asia, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca juga: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
REUTERS | VB NEWS | AYU WANDARI
Berita Terkait:
Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Layanan Uber.com/Uber App Liar
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com