TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan FBI turut hadir dalam penyelidikan kasus kematian seorang warga negara Amerika Serikat di Bali. "Mereka (FBI) hanya memberikan masukan. Hal-hal tertentu secara teknis investigasi atau mungkin ada informasi yang belum kita ketahui," kata Julius di Denpasar, Kamis, 21 Agustus 2014.
Menurut dia, tim FBI akan mendukung proses penyelidikan, mulai dari TKP sampai penyidikan yang dilakukan Polda Bali. Adanya perhatian dari pihak FBI dianggap wajar karena warga negara yang melakukan kejahatan itu adalah warga negara Amerika, demikian pula dengan korbannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga AS, Sheila Von Weise Mack, 62 tahun, menjadi korban pembunuhan anaknya sendiri, Heather Loisa Mack, 19 tahun, bersama pacarnya. Mengenai kemungkinan tersangka diadili di negaranya, Julius menyebut itu bisa saja terjadi.
Julius mencontohkan peristiwa sebelumnya, di mana seorang WNI yang melakukan tindak pidana di Amerika Serikat kemudian diadili di Indonesia. Namun sejauh ini, belum ada permintaan dari pihak FBI maupun konsulat.
Dia mengaku telah menjelaskan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku, sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia. "Jadi dasar hukum penyidikan sampai pengadilan adalah KUHP," tegasnya.
Mengenai motif pembunuhan, menurut dia, belum jelas dan belum ada pengakuan dari tersangka. Hanya dari saksi terungkap ada perdebatan mengenai siapa yang membayar kamar hotel yang dipesan anaknya. "Sebab korban hanya memesan satu kamar. Kemudian anaknya mem-booking kamar lain dengan kartu kredit ibunya," jelas Julius.
ROFIQI HASAN
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS