Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Prosedur Jokowi Mengundurkan Diri

image-gnews
Joko Widodo bergegas meninggalkan Balai Agung usai Pengukuhan Paskibraka di Balaikota, Jakarta, 15 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Joko Widodo bergegas meninggalkan Balai Agung usai Pengukuhan Paskibraka di Balaikota, Jakarta, 15 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Esa Unggul Refly Harun, mengatakan ada beberapa prosedur yang harus diikuti Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden Indonesia terpilih 2014-2019.

"Jokowi harus segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekarang untuk menghindari rangkap jabatan," kata Refly saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Gugatan Prabowo Ditolak, SBY Segera Bertemu Jokowi)

Refly menuturkan pengunduran diri Jokowi diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena beberapa hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Dalam kasus Jokowi, dia mengajukan pengunduran karena permintaan sendiri," ujar Refly. (Baca: Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD)

Selanjutnya, mekanisme pemberhentian gubernur dari jabatannya karena permintaan sendiri yaitu diberitahukan melalui rapat paripurna yang disetujui oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Golkar Minta Pelantikan DPRD Jakarta Ditunda)

Mengenai Ahok yang akan menggantikan Jokowi disebutkan dalam UU yang sama Pasal 26 ayat (3) yang mengatakan wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya. "Saya rasa, Jokowi akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Refly. (Baca: Pengawalan Ahok Ditambah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ini prosedur yang harus dilakukan Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI:
1. Surat pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
2. Surat tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
3. Setelah dikabulkan, surat akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri beserta rekomendasi hasil sidang paripurna DPRD.
4. Kementerian Dalam Negeri akan merekomendasikan keputusan presiden terkait dengan pemberhetian Jokowi.
5. Keputusan presiden akan menunjuk langsung pengganti Gubernur DKI, yaitu Wakil Gubernur DKI.

INDRI MAULIDAR



Berita Lainnya:
Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD
Refly Kritik Kubu Prabowo Gugat KPU ke PTUN 
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna 
Duka Paus untuk Keluarga Wartawan AS James Foley 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

8 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

8 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

20 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

21 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

22 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

22 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.