TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang melegalkan aborsi. Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan beleid itu memiliki banyak kelemahan yang bisa diselewengkan pihak yang tak bertanggung jawab.
Ketimbang memperbolehkan aborsi, menurut Erlinda, lebih baik pemerintah menjamin anak yang dilahirkan dari kasus pemerkosaan. "Anak-anak yang lahir dari pemerkosaan itu harus langsung jadi anak negara dan dilindungi negara," katanya. (Baca: Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI)
Kementerian Sosial, kata dia, sudah punya tempat untuk menampung mereka. Kementerian memiliki Rumah Perlindungan Trauma Center dan Rumah Perlindungan Sosial Anak. "Itu ada di 28 daerah," ujarnya.
Pemerintah melegalkan aborsi jika dilakukan dalam kondisi darurat medis dan sang calon ibu adalah korban pemerkosaan. Pembuktian tentang adanya pemerkosaan tersebut ditunjukkan korban melalui surat keterangan dari dokter, polisi, dan psikolog atau ahli lain.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Koalisi Merah Putih Diprediksi Bakal Bubar
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Beda Jokowi dengan Ahok dan Teori Kodok