TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Winny Erwindia sore ini, Jumat, 5 September 2014. Sebelumnya, Winny diperiksa penyidik dari pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Seusai pemeriksaan, Winny langsung digelandang ke penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Berangkat dengan mobil Kejagung jam 15.30," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana.
Winny terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 42-5.000 saat menjabat sebagai bos Bank DKI. Nilai korupsi pengadaan pesawat latih itu kurang-lebih Rp 80 miliar. Tonny mengatakan Winny kooperatif sepanjang pemeriksaan tadi. Yang bersangkutan, kata Tonny, menjawab segala pertanyaan dengan jelas. "Perkara dia sempat mangkir dua kali, itu hal biasa bagi kami. Apa yang penting, dia sudah datang dan menjalani pemeriksaan dengan segar bugar," ujar Tonny.
Tonny mengatakan penyidik Kejaksaan Agung sudah memulai pemberkasan terkait dengan kasus Winny. Namun belum ada informasi pasti kapan pemberkasan itu bakal selesai. "Kalau masa penahanannya, minimal 20 hari, sehabis itu bisa diperpanjang," ujarnya.
Winny, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum KONI DKI, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adapun ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
ISTMAN M.P.
Terpopuler
Kecewa, PDIP Malas Sokong Risma Maju Lagi
Mengapa SBY Kaget Jero Jadi Tersangka?
Dipo Alam Perintahkan Tolak Kedatangan Tim Transisi
8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan