TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan sampai saat ini Jero Wacik masih punya hak untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019.
"Sesuai undang-undang dan peraturan, kami tak punya alasan untuk membatalkan pelantikan Jero Wacik," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 September 2014.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Jero diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan modus memeras bawahannya untuk memainkan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Hadar, status tersangka Jero belum bisa membatalkan statusnya sebagai anggota DPR terpilih. Sebab, menurut peraturan KPU, Jero bisa batal dilantik jika sudah ada putusan hukum yang mengikat hingga dia tak bisa melakukan upaya hukum luar biasa. "Hukumannya minimal lima tahun penjara," kata dia.
Selain itu, Jero bisa batal dilantik jika partai politiknya, yakni Partai Demokrat, mengirimkan surat ke KPU tentang penggantian mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut sebagai anggota DPR. Cara terakhir, jika Jero melayangkan surat pengunduran dirinya dari anggota DPR terpilih ke KPU melalui Partai Demokrat.
"Jika cara-cara tersebut tak ditempuh, maka kami berhak untuk melantik Jero Wacik," kata dia.
Menurut Hadar, sampai hari Jumat, 5 September 2014, KPU belum menerima satu pun surat pengunduran diri dari Jero atau dari Partai Demokrat. Komisi Pemilihan Umum punya waktu sampai tiga hari sebelum pelantikan jika Partai Demokrat atau Jero Wacik hendak melayangkan surat undur diri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan partainya tak bisa memastikan pelantikan Jero Wacik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober nanti. Sebab, Max menilai urusan tersebut berada di tangan Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Max, di internal Partai Demokrat, Jero sudah otomatis dicopot dari jabatannya di partai. Jero juga punya kewajiban untuk melepas jabatannya di pemerintah. Partai Demokrat tak perlu lagi membuat surat pernyataan undur diri Jero sebab partai berlambang Mercy tersebut sudah menandatangani pakta integritas.
INDRA WIJAYA
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman