TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala bertujuan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Jika rancangan itu disahkan, hal itu merupakan upaya pengebirian atau pengkhianatan kedaulatan rakyat,” kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Agustus 2014. (Baca: Bupati Bantaeng: RUU Pilkada Lukai Hati Rakyat)
Sebastian menilai sistem pemilu langsung yang sudah berjalan selama sepuluh tahun sudah baik. Dia menganggap sistem langsung merupakan koreksi dan perbaikan atas sistem pemilihan kepala daerah oleh parlemen. “Sayang bila harus dirusak oleh pertimbangan pragmatis fraksi partai politik yang tergabung di Koalisi Merah Putih,” dia menjelaskan.
Pertimbangan politik yang ia maksud ialah partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di pemilu presiden lalu telah mengkalkulasi kekuatan politik di daerah. Hasilnya, kata Sebastian, ada kemungkinan kursi kepala daerah bisa dikuasai oleh partai pendukung Koalisi Merah Putih bila mekanisme pemilihan diserahkan pada parlemen.
Data yang dihimpun Tempo mencatat partai Koalisi Merah Putih menguasai parlemen di 31 provinsi minus Bali dan Kalimantan Tengah. Artinya, jika konstelasi politik tidak berubah, maka setidaknya 31 gubernur akan berasal dari partai pendukung Prabowo-Hatta tersebut. (Baca:PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo)
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi