TEMPO.CO, Malang - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang mendukung batasan usia minimal perempuan boleh menikah ditambah dari 16 tahun menjadi 18 tahun sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Batas usia minimum 16 tahun bagi wanita boleh menikah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan Indonesia.
“Kalau belum ada keputusan atau ketetapan hukum baru mengenai hal itu, solusinya harus ada pengetatan, dan bila perlu ada pelarangan dalam hal pemberian dispensasi pernikahan dini,” kata Ketua MUI Kabupaten Malang Mahmud Zubaidi kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Zubaidi menanggapi pertanyaan mengenai gugatan terhadap UU Perkawinan yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh enam orang. (Baca juga: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)
Menurut Zubaidi, batasan usia minimal 16 tahun justru memicu terjadinya pernikahan dini. Perempuan pun menjadi pihak yang lebih banyak dirugikan saat kehidupan pasangan tak lagi harmonis dan akhirnya bercerai. Calon pengantin berusia 16 tahun dianggap masih bocah yang, secara fisik, organ produksinya belum sempurna serta kondisi psikologis dan sosiologisnya belum matang.
Ia menyarankan pasangan usia subur, khususnya bagi kaum perempuan, agar menikah saat berusia 19 atau 20 tahun. Pasangan usia subur ideal berusia antara 20 sampai 35 tahun.
Baca Juga:
Hikmah Bafaqih juga sangat berharap pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi menetapkan usia 18 tahun sebagai batas usia minimal bagi perempuan boleh menikah. Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang ini menyatakan batasan usia dewasa boleh menikah versi UU Perkawinan harus direvisi.
ABDI PURMONO
Berita lain:
Demokrat: Pilkada Langsung Merusak Moral Rakyat
Bukti Tak Kuat, Kasus Asusila Sitok Akan Dihentikan
Lengser, Menteri-menteri SBY Tak Dapat Pesangon