TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengimbau masyarakat tidak menyembunyikan anggota keluarganya yang terkena atau menjadi pecandu narkotika. “Kami harus memberikan pemahaman bahwa penangganan pengguna narkona saat ini humanis,” kata Anang kepada Tempo, Rabu, 10 September 2014.
Artinya, Anang melanjutkan, pengguna narkotik yang tertangkap tidak lagi ditahan dan berujung di penjara. “Tapi akan dipulihkan dengan cara rehabilitasi.” Untuk itu, Anang meminta, agar pengguna narkotika dapat digiring untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). “Daripada menunggu ditangkap lebih baik melaporkan sendiri, karena walaupun pengguna itu melapor mereka tidak akan dikenakan pidana atau diproses secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, BNN membuat peraturan bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan tentang kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Peraturan bersama itu diterapkan sejak 16 Agustus 2014. "Mulai dari penyidikan akan direhabilitasi, tidak lagi dipenjara," kata Anang.
Penerapan peraturan bersama ini baru dilakukan di 16 kota yang menjadi pilot project. Keenam belas kota itu adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau. "Karena di sana telah memiliki infrastruktur seperti pusat rehabilitasi," ujarnya. "Tapi nanti akan dievaluasi pelaksanaannya karena peraturan bersama ini masih ujicoba."
Anang menargetkan pada 2016 nanti seluruh Indonesia dapat melaksanakan peraturan bersama tersebut. "Ke depan sambil berjalan kami bangun infrastruktur dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia," kata Anang.
Anang berharap dengan dibuatnya peraturan bersama ini semakin banyak pecandu dan penyalahguna narkoba yang direhabilitasi. "Karena target kami setiap tahun merehabilitasi 400 ribu pengguna," ujarnya.
Dengan begitu, Anang melanjutkan, pengguna narkoba yang saat ini tercatat sebanyak 4 juta orang dapat direhabilitasi dalam waktu 10 tahun. "Saat ini baru 18 ribu orang yang direhab, yakni 16 ribu orang di tempat rehabilitasi swasta dan sisanya di BNN dan pemerintah," kata dia.
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | Haji 2014
Berita terpopuler lainnya:
Adem Sari, Ini Nama Pemain Bola Ganteng Asal Turki
iPhone 6 Cuma Rp 2,3 Juta di Amerika
Norman Kamaru, dari Artis Kini Jadi Tukang Bubur
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun