TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengakui, anggotanya memperoleh dan mengkonsumsi narkoba dari sejumlah pengedar di Kampung Ambon. "Maka itu kami berupaya. menguji urine tiap anggota," ujar dia, saat ditemui di Kantor Polres Jakarta Barat, Jumat, 12 September 2014.
Dia menambahkan, saat ini Polres Jakarta Barat sudah memegang surat pengawasan internal kepolisian. Tes urine pun polisi lanjutkan ke kantor-kantor polisi sektor di Jakarta Barat.(Baca : Gaji Polisi Pecandu Narkoba Bakal Dipotong )
Menurutnya, karakter dasar narkoba tidak mengenal pekerjaan, klasifikasi sosial, dan umur seseorang. "Siapapun bisa terkena ancaman narkoba," ujar Gembong. Selanjutnya, dia mengelak, saat ditanyai lebih lanjut peristiwa tersebut. Menurut Gembong, dirinya tak berwenang mengomentari itu.
Kemarin, 34 anggota Polres Jakarta Barat menjalani hukuman lantaran positif menggunakan narkoba. Mereka kedapatan sering mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu dan happy five.
Informasi tersebut muncul setelah Polres Jakarta Barat menguji urine tiap anggotanya. Menurut pengakuan anggota, mereka memperoleh barang terlarang itu dari para pengedar di Kampung Ambon.
Saat ini, Juru Bicara Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Heru Julianto mengatakan, dirinya belum memperoleh informasi terkait penambahan jumlah anggota yang terjaring menggunakan narkoba. "Mungkin ada tambahan dari Polsek Cengkareng dan Kebon Jeruk," katanya.(Baca : Ini Musabab Puluhan Polisi Pakai Narkoba)
Dia menjelaskan, hukuman latihan kepolisian berat yang dikenakan sebagai sanksi pada para polisi bandel itu akan rampung secara berbeda, tergantung kapan seorang anggota memulai hukuman. "Pokoknya setiap anggota harus menjalankan latihan selama 30 hari untuk mengeluarkan keringat," ujar Heru.
PERSIANA GALIH
Berita Terpopuler
Ongkos Kurang, Sopir Taksi Dibunuh Penumpang
Penghuni Bantaran Kali Mampang Mulai Masuk Rusun
Akun Facebook Dino Patti Djalal Diklon
Sentuhan Humanis kepada Pengguna Narkoba