TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana menampik tudingan adanya upaya pelemahan atas penyitaan aset Robert Tantular, pemegang saham dominan Bank Century di luar negeri. Menurut Tonny, Kejaksaan Agung melakukan semua upaya penyitaan aset secara jelas dan terukur.
"Itu semua sudah jelas. Jika ada aset yang harus disita, maka harus disita. Kami melakukan hal sesuai prosedur," kata Tonny kepada Tempo, Selasa, 16 September 2014.
Sebelumnya Kejaksaan Agung dianggap melemahkan upaya pemerintah menyita aset Robert dengan memutasi jaksa Dessy menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Barat. Tonny sendiri enggan mengomentari hal ini. (Baca: BI Sebut Hakim Kasus Century Kurang Bertanya)
"Itu urusan pimpinan. Saya tidak tahu-menahu," kata Tonny. Tonny mengatakan Kejaksaan Agung sudah beberapa kali mengadakan rapat bersama Tim Pengawas Bank Century untuk merencanakan langkah penyitaan aset selanjutnya. Rapat terakhir dilaksanakan pada 3 September 2014. (Baca: Pinjam Duit Robert, Budi Mulya Mengaku Salah)
Saat ini, beberapa upaya penyitaan aset terkait dengan Bank Century tengah diperkarakan di arbitrase internasional. Salah satunya adalah aset milik Rafaat Ali Rizvi, terpidana korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan pemegang saham Bank Century.
Rafaat menggugat upaya penyitaan oleh pemerintah Indonesia yang dianggapnya tidak sah. Tonny juga enggan mengemukakan lebih lanjut perihal detail perkara antara pemerintah melawan terpidana di sejumlah pengadilan luar negeri. Tonny beranggapan semua langkah pemerintah harus dirahasiakan agar aset negara tetap terjaga.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan