Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Hukum DPR Loloskan 4 Calon Hakim Agung

image-gnews
Anggota Komisi III melakukan pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Hasil pemungutan suara pemilihan hakim agung yakni, M Syarifuddin (54 suara), Hamdi (54 suara), I Gusti Agung Samantha (52 suara), Irfan Fachruddin (48 suara), Margono (47 suara), Mayjen Burhan Dahlan (43 suara), Desnayeti ( 25 suara) dan Yakup Ginting (23 suara). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III melakukan pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Hasil pemungutan suara pemilihan hakim agung yakni, M Syarifuddin (54 suara), Hamdi (54 suara), I Gusti Agung Samantha (52 suara), Irfan Fachruddin (48 suara), Margono (47 suara), Mayjen Burhan Dahlan (43 suara), Desnayeti ( 25 suara) dan Yakup Ginting (23 suara). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hanya menyetujui empat calon hakim agung. Melalui sistem voting, salah seorang calon dari lima calon dinyatakan tidak memperoleh persetujuan. ”Dari lima calon hakim agung, satu orang tidak memperoleh persetujuan para anggota Komisi Hukum DPR, yaitu Muslich Bambang Luqmono,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al-Muzzammil Yusuf saat memimpin rapat Komisi Hukum DPR, Kamis, 18 September 2014.

Muslich Bambang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi jumlah suara dukungan dari anggota DPR. Ia hanya mendapatkan 13 dukungan. Sementara jumlah yang tidak menyetujui pengangkatan dirinya sebagai hakim agung sebanyak 31 suara. Sedangkan 6 lainnya abstain. (Baca: Komisi III Sepakat DPR Tak Pilih Hakim Agung)

Al-Muzzammil mengatakan empat calon, yaitu Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono mendapatkan persetujuan Komisi Hukum DPR untuk diangkat sebagai hakim agung. Ia menjelaskan mekanisme voting dalam pemilihan tersebut, yakni setiap anggota Komisi Hukum DPR dari masing-masing fraksi harus mengisi lembar berisi persetujuan kepada lima nama calon. Mereka bersepakat yang terpilih sebagai hakim agung adalah mereka yang memperoleh suara minimal 50 persen plus satu.

Rapat persetujuan itu sendiri dihadiri 50 anggota dari seluruh fraksi Komisi III DPR. Dengan demikian, untuk mendapat persetujuan DPR, setiap calon hakim agung harus memperoleh setidaknya 26 suara anggota Komisi III DPR yang setuju. ”Muslich hanya berhasil mendapatkan 13 dukungan,” kata Muzzammil. Adapun Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono sama-sama memperoleh 38 suara setuju. Dalam pemilihan itu, Amran mendapat 10 suara yang menyatakan tidak setuju dan 2 abstain. Sudrajat, Purwosusilo, dan Is masing-masing mendapat 9 suara tidak setuju dan 3 abstain.

Komisi Yudisial sebelumnya menyerahkan lima nama calon hakim agung untuk menjalani proses uji kelayakan di DPR. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan Mahkamah Agung yang memerlukan sebanyak sepuluh hakim agung untuk mengisi kekosongan pada setiap kamar hakim. (Baca: MA Berharap DPR Loloskan 5 Calon Hakim Agung)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NURIMAN JAYABUANA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

20 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.