TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al-Muzzammil Yusuf mengatakan komisinya bulat memutuskan meloloskan Sudrajat Dimyati sebagai hakim agung. Menurut Al-Muzzammil, tudingan terhadap Dimyati soal 'lobi toilet' tidak terbukti.
"Untuk kasus Pak Sudrajat Damiyati dianggap selesai, karena sudah tiga lembaga yang memeriksa," kata Al-Muzammil seusai rapat penetapan dan persetujuan calon hakim agung di ruang Komisi Hukum DPR, Jakarta, Kamis, 18 September 2014. (Baca: Hakim 'Lobi Toilet' Ikut Seleksi Hakim Agung Lagi)
Sudrajat dituding melakukan 'lobi toilet' terhadap salah satu anggota Komisi Hukum Bahrudin Nasori. Seorang wartawan mengaku melihat Dimyati bersama anggota fraksi PKB bertransaksi melalui sebuah map yang diduga berisi uang. Setelah isu itu beredar, Sudrajat tidak terbukti melobi maupun menyuap Bahrudin. (Baca: Bahrudin Nasori Dicopot dari Komisi Hukum)
Muzzammil mengatakan perkara Sudrajat sudah selesai setelah dia mengklarifikasi tudingan itu di depan Badan kehormatan DPR. Hasil pemeriksaan itu, kata Muzzammil, membuktikan tudingan lobi toilet oleh Dimyati tidak benar. "Mahkamah Agung sudah memeriksa, Komisi Yudisial sudah memeriksa, BK DPR sudah memeriksa. Bahkan MA menyarankan Sudrajat untuk menuntut (penuding), tapi beliau tidak lakukan." (Baca di sini: Hakim Nenek Minah Kariernya Tersendat)
NURIMAN JAYABUANA
Baca juga:
Melawan ISIS, AS Bakal Kerahkan Pasukan Darat
14 Ribu Pelaku Usaha Kecil Dilatih Pakai Internet
Hapus Kementerian Agama, Muhaimin: Itu Sesat
Ormas yang Gembok Kantor PPP Diadukan ke Polisi