TEMPO.CO, Tegal - Ulama dan santri di Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak agar Kementerian Agama memberikan sanksi tegas terhadap penyusun buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang menyebut makam wali sebagai contoh berhala.
“Sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku itu mesti dipublikasikan melalui media massa,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal Abu Chaer An Nur saat mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Jumat, 19 September 2014. (Baca: Buku Agama Terbitan Pemerintah Dilaporkan ke Polisi)
Abu Chaer mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Tegal bersama belasan ulama, tokoh agama, dan santri untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal buku pegangan guru kelas VII madrasah tsanawiyah yang dinilai melecehkan umat Islam itu. (Baca: ISNU Kritik Buku Agama Terbitan Pemerintah)
Buku terbitan Kementerian Agama tahun 2014 itu memicu kontroversi karena pada halaman 14 bab I, yang mendiskusikan perbandingan kondisi kepercayaan Mekah dengan kepercayaan sekarang, terdapat kata-kata “berhala sekarang adalah kuburan para wali”.
Abu Chaer mengatakan pihaknya akan menggugat Kementerian Agama jika tidak menjatuhkan sanksi terhadap penyusun buku produk kurikulum 2013 itu. Menurut dia, munculnya kata-kata yang memicu kontroversi itu bukan karena faktor kurang teliti. (Baca juga: Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTs)
Jika Kementerian Agama tidak merespons dua tuntutan itu, ulama dan santri di Kota Tegal akan melakukan gerakan moral. Namun Abu Chaer belum bersedia menjelaskan secara detail ihwal gerakan moral tersebut.
Reaksi keras juga datang dari pengasuh Pondok Pesantren Daarul Hijrah Kota Tegal, al-Habib Thohir al-Kaaf. Thohir tetap tidak terima dengan alasan bahwa munculnya kata-kata kontroversial itu akibat human error. “Alasannya enteng sekali," katanya.
"Padahal kalimat itu mengindikasikan adanya penyisipan paham Prutanis atau Salafi,” kata Thohir. Dia meminta Kementerian Agama segera meralat alasan human error seperti yang dilansir sejumlah media pada Rabu lalu. “Secara tidak langsung kata-kata di buku itu telah memvonis orang yang ziarah sebagai penyembah berhala,” ujar Thohir.
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama Kota Tegal Akhmad Jazuli menambahkan, buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) itu sudah ditarik dari peredaran dan akan dikirimkan ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. “Ada delapan eksemplar dari MTs negeri dan swasta yang sudah kami tarik tadi pagi,” kata Akhmad.
DINDA LEO LISTY
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?