TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi TempoTV Wahyu Muryadi mengatakan PT Media Nusantara, anak usaha PT Tempo Inti Media Tbk, telah mengantongi izin prinsip penyiaran untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Artinya, TempoTV sudah sah sebagai lembaga televisi swasta yang diakui pemerintah," kata Wahyu, Senin, 22 September 2014.
Menurut Wahyu, dengan izin prinsip penyiaran ini, TempoTV mendapatkan slot frekuensi untuk bisa menyiarkan program-programnya melalui kanal televisi digital. Sebelumnya, TempoTV hanya menjadi penyedia konten siaran bagi sejumlah televisi swasta. "Kami bermain di wilayah penyiaran konten," kata dia. (Baca juga: Televisi Digital Sudah Dicanangkan Sejak 2005)
Izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini, kata Wahyu, merupakan lompatan besar bagi Grup Tempo. Selama ini, Tempo berfokus di platform media cetak dan online. Untuk izin prinsip penyiaran di daerah, kata Wahyu, TempoTV sudah mengirimkan proposal ke Kementerian Komunikasi dan Komisi Penyiaran Indonesia di daerah. Tempo juga sudah membentuk tim hukum yang mengawal proses tersebut.
Setelah Jabodetabek, siaran TempoTV akan terus dikembangkan ke delapan kota besar lainnya di Indonesia. "Bandung, Surabaya, Batam, dan Denpasar akan mengikuti," tutur Wahyu. Pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan lembaganya sudah memproses izin prinsip penyiaran bagi TempoTV. "Izin tersebut sudah berada di meja menteri," ujarnya. (Baca juga: 19 Penyelenggara Penyiaran Ikut Seleksi TV Digital)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi Kalamullah Ramli dan Komisi Penyiaran Indonesia membentuk forum rapat bersama untuk menyeleksi konten lembaga penyiaran. Forum ini yang memutuskan lembaga penyiaran mana saja yang akan mendapatkan kanal penyiaran.
SAID HELABY
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan