Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Tak Punya Legal Standing Uji Materi UU Pilkada  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Proses penghitungan voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Proses penghitungan voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan Partai Demokrat tidak punya legal standing atau hak konstitusional, untuk melayangkan uji materi Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR pada Kamis malam, 25 September 2014.

"Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang itu jika ada hak konstitusionalnya yang dilanggar, Partai Demokrat tidak punya legal standing itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 September 2014.

Alasannya, kata dia, Partai Demokrat menjadi bagian dari penyusun undang-undang itu dan memiliki keterwakilan dalam parlemen yang menyusun undang-undang itu. "Hak konstitusional apa bagi Demokrat ketika kalah berjuang di parlemen, kemudian menggugat di MK. Kurang masuk akal karena dia bagian dari proses itu," kata Asep.

Menurut dia, kepala daerah juga tidak memiliki legal standing dalam gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada. Hak konstitusional kepala daerah tidak ada hubungannya dengan pilkada. Ketika dia tidak setuju bukan berarti dia punya legal standing untuk uji materi undang-undang itu. "Tapi, sebagai sebuah dukungan atau aspirasi tidak apa-apa," kata dia. (Baca: Warga Temui Pemodal Desak Batalkan PLTU Batang)

Justru warga negara, tidak perlu memandang jumlahnya bisa mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. Istilahnya, ergo omnes, satu orang saja yang melayangkan cukup mewakili semua orang. "Kalau dia merasa dirugikan karena hak pilihnya dicabut, cukup. Satu orang saja cukup, sepanjang saat diperiksa oleh MK terbukti hak konstitusionalnya dilanggar undang-undang ini, yang dimaksud hak memilih kepala daerahnya," kata Asep.

Asep mengatakan persetujuan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Pilkada bukan berarti pemilu tidak langsung dianggap final. Ada forum lagi namanya Mahkamah Konstitusi, tapi yang mengajukanya adalah rakyat yang merasa dirugikan karena hak politiknya dicabut atau diambil.

Uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi bisa mencabut pasal itu hingga membatalkannya. Asep mencontohkan saat gugatan agar calon perserorangan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan hanya oleh beberapa orang, akhirnya tidak hanya partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah, tapi calon independen juga bisa.

Tak hanya cara itu, rezim pemerintahan yang baru, juga lembaga DPR periode yang akan datang bisa mengubah itu. Asep mencontohkan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla misalnya, bisa saja mengirim executive review untuk memeriksa lagi undang-undang itu dan mengajukan revisinya. "Jokowi bisa mengambil inisiatif mengajukan rancangan undang-undang merevisi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian juga DPR periode yang akan datang, bisa juga melakukan legislative review terhadap undang-undang yang sama. Baru lahirlah RUU revisi. Kalau dari pemerintah menjadi rancangan inisiatif pemerintah, kalau dari DPR menjadi inisiatif DPR. "Tinggal yang jadi persoalan apakah DPR nanti setuju dengan usul revisi itu," ucap Asep.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemilihan kepala daerah oleh DPRD. "Ini merupakan tragedi politik," kata Amir melalui pesan pendek, Jumat, 26 September 2014.

Amir mengatakan upaya yang dapat dilakukan untuk menjegal RUU Pilkada tidak langsung adalah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Yaitu dengan mengajukan uji materi," kata Amir.

Ketua Umum partai berlambang mirip logo mercy, Susilo Bambang Yudhoyono, juga sudah menginstruksikan Dewan Kehormatan untuk mencari kader yang menjadi dalang walkout Fraksi Demokrat dalam sidang penentuan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kemarin, Kamis, 25 September 2014.

AHMAD FIKRI

Terpopuler:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.