TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disahkan tadi malam tak berlaku bagi daerah istimewa. Menurut dia, daerah istimewa seperti Jakarta, Aceh, dan Papua memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung melalui pemilihan umum.
Asalkan, kata dia, dalam pasal penutupnya tidak ada kalimat UU ini berlaku untuk daerah-daerah khusus, yakni DKI Jakarta dan Aceh. “Artinya kita akan tetap pilkada langsung kalau tidak ada pasal penutup seperti itu karena tunduk pada undang-undang masing-masing,” ujar Refly ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca: PDIP Bantu Jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)
Karena itu, dia berpesan masyarakat untuk mengawal Undang-Undang Pilkada ini. Soalnya, Refly khawatir nantinya ada ayat-ayat yang baru dimasukkan atau dihilangkan seperti kasus Rancangan Undang-Undang Tembakau. “Mestinya setelah rapat paripurna, undang-undang tidak boleh lagi diotak-atik,” ujarnya.
Menurut Refly, selama ini rakyat tidak pernah tahu mana naskah yang akan disahkan. Mestinya, kata dia, ketika ada dua atau tiga alternatif draf undang-undang, dibuat naskah tersendiri dan DPR memutuskan untuk memilih salah satu. “Itu juga harus terbuka ke publik. Kemarin kan tidak jelas pilkada langsung atau tidak langsungnya,” ujarnya. (Baca: Dilema Setelah RUU Pilkada Diketok)
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pasal 10 menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sama halnya dengan UU Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 1 ayat 7 dan 9 bahwa gubernur serta wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
LINDA TRIANITA
Baca juga
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat