TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan besok atau Senin ini, 29 September 2014, majelis hakim akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD. "Betul," kata bekas politikus Partai Bulan Bintang itu melalui layanan pesan kepada Tempo, Ahad, 28 September 2014. Putusan itu akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB.
Mahkamah akan memutus perkara yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Rieke Dyah Pitaloka-Khofifah Indar Parawansa. Dalam permohonannya, PDI Perjuangan meminta Mahkamah untuk membatalkan Pasal 84 UU MD3 itu. Musababnya, pasal itu dianggap melanggar konstitusi karena mengatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan hasil voting, bukan ditentukan oleh partai pemenang pemilu. (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)
Adapun perkara bernomor 82/PUU-XII/2014 dimohonkan oleh Rieka Dyah Pitaloka dan Khofifah Indar Parawansa. Mereka menggugat Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) dalam UU MD3 itu.
Menurut pemohon, dalam pasal-pasal tersebut juga tidak mencantumkan keterwakilan perempuan untuk menduduki posisi pimpinan DPR. Selain itu, beleid itu dianggap dibatasi dalam mengisi pimpinan alat kelengkapan DPR karena adanya dominasi politik dari anggota Dewan lainnya. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
PPP Sebut 3 Kesalahan Vital Koalisi Jokowi-JK
Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...
Ketua MPR: Agenda Reformasi Dibajak Wakil Rakyat!