TEMPO.CO, Belitung Timur - Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama memutuskan tidak mencalonkan diri kembali pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur pada 2015. Sebab, Basuri kekecewa terhadap pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Basuri mengaku punya pengalaman yang kurang mengenakkan dengan anggota DPRD. Namun Basuri enggan menyebutkan pengalaman tersebut. " Saya tidak mau membuat praduga. Intinya, setiap bupati atau wali kota yang menolak pilkada tak langsung punya pengalaman dengan anggota Dewan,” ujar Basuri kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014.
Pada 26 September lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada. Dengan pengesahan UU tersebut, pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD setempat. (Baca juga: UU Pilkada Ramai-ramai Digugat)
Menurut Basuri, keputusannya untuk tidak mencalonkan diri lagi sudah mantap, meski Partai Golongan Karya berencana mengusungnya kembali sebagai calon Bupati Belitung Timur periode 2015-2020. Pada pemilihan Bupati Belitung Timur pada 2010, Basuri didukung Golkar.
Basuri menilai masyarakat terkesan dibohongi dengan adanya pengesahan UU Pilkada. "Kalau sejak awal masyarakat tahu bahwa wakil rakyat yang mereka pilih akan mewakili suara mereka dalam pemilihan kepala daerah, tentu masyarakat akan memilih calon yang tepat," ujarnya.
SERVIO MARANDA
Berita lain:
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3
Jelang Akhir Jabatan, Roy Suryo Rajin Keliling Eropa
Universitas Brighton Pimpin Liga Seks Mahasiswa