Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pilkada Ramai-ramai Digugat  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Jaringan Rakyat Miskin Kota mengumpulkan dukungan untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Aturan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat pekan lalu. “Kami memfasilitasi keresahan dan keluhan publik,” kata Krisbiantoro, Kepala Biro Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kontras, Ahad malam, 28 September 2014. (Baca: Sjarifuddin Sebut Nurhayati Biang Walkout Demokrat)

Dukungan itu dikumpulkan lewat penyerahan fotokopi kartu tanda penduduk masyarakat sebagai bukti pendaftaran calon penggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam dua hari terakhir, sudah terkumpul lebih dari 1.000 KTP. (Baca: Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi)

Adapun Kontras masih menunggu tambahan dukungan selama lima hari ke depan. Krisbiantoro memperkirakan berkas uji materi akan siap dalam tiga pekan ke depan. “Selama dua pekan setelah pengumpulan KTP, Kontras akan berkoordinasi dengan semua penggugat, termasuk partai politik,” katanya, “agar saling melengkapi uji materi.” (Baca: Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu)

Pada Jumat dinihari pekan lalu, DPR mengesahkan revisi UU Pilkada yang menetapkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejumlah kalangan menolak aturan yang dianggap memangkas hak politik rakyat tersebut. Sejumlah aktivis juga berencana mengajukan uji materi terhadap undang-undang itu. Mereka mengumpulkan dukungan baik secara langsung maupun melalui media sosial. (Baca: 'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh')

Rencananya, organisasi kepala daerah pun akan mengajukan gugatan. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan dukungan kepada organisasi kepala daerah yang akan menggugat aturan itu. "Kami menyayangkan, karena proses demokrasi mengalami kemunduran drastis," ujar politikus Golkar ini. (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)

Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah juga menyatakan dukungan. Dia menganggap pengesahan aturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD itu dipaksakan. “Kepala daerah nantinya lebih memprioritaskan kepentingan partai dibanding rakyatnya,” kata Nurdin kepada Tempo. Dia mengatakan penetapan UU Pilkada itu akan membebani pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. (Baca: 2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada)

Reaksi penolakan terhadap aturan itu juga marak dilakukan warga negara Indonesia di luar negeri. Warga Indonesia di Washington, Amerika Serikat, misalnya, melakukan unjuk rasa pekan lalu. Unjuk rasa ini dilakukan di depan Hotel Wiliard pada Sabtu lalu. Di hotel inilah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menginap. (Baca: 5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka membawa poster-poster yang bertuliskan 'Demokrasi Indonesia telah mati' dan 'RIP Indonesia democracy' sambil berorasi," kata anggota staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, DC, Yekti Sakanti Sayogi. Beberapa demonstran membawa poster yang ditujukan langsung kepada Yudhoyono. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)

Aksi serupa akan berlangsung di New York. “Kami akan demo di New York,” kata mahasiswa asal Indonesia, Irma Hidayani, kemarin. Aksi yang akan digelar di Times Square itu melibatkan sejumlah warga Indonesia di New Jersey dan Philadelphia.

“Kami kecewa lantaran hak pilih warga negara dicabut DPR,” katanya. Irma menganggap pengesahan UU Pilkada sebagai cermin kemunduran proses demokrasi di Indonesia yang telah berjalan lebih dari 10 tahun. “Ini pukulan bagi kita semua.” (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)

EDWIN FAJERIAL | YOLANDA RYAN ARMINDYA | MUHAMMAD YUNUS | URSULA FLORENE SONIA | ANDRI EL FARUQI | RISANTI | RIKY FERDIANTO | TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

13 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

23 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.