TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Knowledge Manajemen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Hadi Suprayitno, mengatakan anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 di luar kewajaran. Menurut dia, anggaran perjalanan dinas ideal tak mencapai Rp 10 triliun.
"Anggaran perjalanan dinas di atas Rp 10 triliun inkonstitusional," ujarnya kepada Tempo, Senin, 29 September 2014.(Baca:Rincian Anggaran Rapat Kementerian Rp 18 Triliun)
Ia mengatakan, pada prinsipnya, anggaran perjalanan dinas dalam APBN digunakan secara maksimal untuk menopang kinerja pemerintah. "Anggaran yang tak jelas peruntukannya bersifat inkonstitusional," ujarnya. Selain itu, kata Hadi, pemanfaatan anggaran harus memiliki tolok ukur yang jelas.
Hadi mengatakan FITRA menemukan kejanggalan dalam anggaran perjalanan dinas. Menurut dia, perjalanan dinas yang dilakukan setelah Agustus tidak beres. "Jika terkait dengan kinerja, porsinya lebih banyak dilakukan di awal tahun," ujar dia. (Baca:Kata Jokowi Soal Anggaran Rapat Rp 18 Triliun)
Ia mengatakan FITRA selalu menggugat perjalanan dinas yang dilakukan menjelang akhir tahun. "Peruntukannya tidak jelas dan tak menunjang kinerja kementerian menjadi lebih baik," ujarnya. FITRA, kata dia, tegas menolak perjalanan dinas yang tak dapat mempengaruhi kinerja atau memberi hasil yang dapat diukur.
Ia juga mengatakan ada kecenderungan bahwa kementerian sering mengadakan perjalanan dinas setelah Agustus. "Layak diaudit forensik oleh BPK," ujarnya. Sebab, menurut Hadi, perjalanan itu terkesan hanya sebagai proyek untuk menghabiskan anggaran.
DINI PRAMITA
Baca juga:
Belasan Kilogram Ganja Ditemukan di Gerbang UI
Korban Raja Solo Tolak Bertemu Pelaku
KPPU Curigai Kartel Bunga Deposito oleh Bank
DPR Tak Loloskan Daerah Otonomi Baru, Massa Protes