TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengaku gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang MD3. Menurut dia, putusan itu sejalan dengan konsep kedaulatan anggota Dewan untuk menentukan lembaganya sendiri. "Itu namanya open legal policy," ujarnya, Senin, 29 September 2014. (Baca: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)
Putusan MK mengempaskan peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah menilai sistem pemilihan yang tercantum dalam UU MD3, yang tidak lagi menerapkan aturan partai pemenang pemilu sebagai pemilik kursi Ketua DPR, tidak melanggar konstitusi lantaran hak pilih paket pimpinan ada pada anggota. (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini)
Menurut Yani, sistem pemilihan pimpinan DPR merupakan wilayah yang sepenuhnya ditentukan anggota Dewan. Hak yang diatur dalam UU memberi ruang kepada setiap anggota untuk menentukan pimpinan yang mereka inginkan. Prinsip itu tak terkait dengan norma konstitusi. "Pemilihan itu dari, untuk, dan oleh anggota, tidak ada urusannya dengan konstitusi."
Yani mengakui putusan tersebut membawa angin segar bagi Koalisi Merah Putih. Peluang keterpilihan paket pimpinan DPR sudah di depan mata. Dukungan dari anggota Dewan yang berasal dari Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional dinilai cukup untuk memenangi proses pemilihan. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
Peluang itu juga semakin besar setelah Demokrat batal berkoalisi dengan partai pendukung pemerintah saat pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Sikap itu membuat Koalisi Merah Putih mengubah kesepakatan formasi paket pimpinan yang mesti memperhitungkan peran Demokrat. Yani belum mengetahui kursi apa yang akan ditawarkan Koalisi Merah Putih kepada Demokrat. "Belum final," ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi