Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Gunakan Fasum  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Seorang warga melintas di depan spanduk larangan berjualan hewan kurban yang telah dirusak warga saat penertiban lapak hewan kurban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Seorang warga melintas di depan spanduk larangan berjualan hewan kurban yang telah dirusak warga saat penertiban lapak hewan kurban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Kadiman Sitindjak mengatakan, Selasa sore ini, 30 September 2014, pihaknya akan menyisir pedagang hewan kurban yang melanggar aturan di sejumlah daerah di Jakarta Barat. "Seperti pedagang di Kebon Jeruk yang pakai halte bus untuk berdagang akan kami tertibkan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Halte Kebon Jeruk Jadi Lapak Jual Kambing)

Tempat yang dianggap melanggar aturan dagang hewan kurban antara lain fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), seperti trotoar, halte bus, dan lingkungan sekolah. Sedangkan tempat yang diperbolehkan hanya lahan kosong. "Biasanya, pedagang hewan kurban bekerja sama dengan pemilik lahan dan bagi hasil," ujarnya.

Sore ini, langkah pertama, Satpol PP akan menyisir sejumlah daerah dan memberi pengarahan pada para pedagang yang melanggar aturan itu. Jika membandel dan masih berdagang di zona larangan, Satpol PP akan menyita sapi, domba, kambing, dan kerbau yang dijajakan mereka.

Hingga saat ini, tutur Kadiman, pihaknya belum menemukan lagi pedagang hewan kurban yang membandel. "Hasilnya baru akan diterima nanti malam. Pekan ini, kami memang fokus menertibkan pedagang hewan kurban."

Kemarin, Tempo menemukan pedagang hewan kurban di halte Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat. Abdul Hamid, 42 tahun, mengaku sudah tiga tahun berdagang hewan kurban secara musiman di sana tanpa diusir Satpol PP. "Saya sudah diizinkan oleh warga untuk berdagang di sini, walaupun pemerintah sudah melarang," katanya.

Sejak dua hari lalu, Hamid menjual 18 ekor domba di trotoar di sana. Bahkan dia "menyulap" halte Kebon Jeruk menjadi lapak dagangannya. Beberapa ekor domba diikat dan dikaitkan di tiang-tiang halte. Kotoran domba dibiarkan berserakan di lokasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menempati halte tersebut, dia harus membayar uang sewa dan keamanan kepada warga dan petugas. "Biaya-biaya itu saya bayarkan sebelum dan sesudah menempati halte," ujar Hamid. Meski demikian, dia enggan menyebut berapa besaran uang sewa dan keamanan itu.

PERSIANA GALIH

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD 

Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya 
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games 
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

1 jam lalu

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Tidak hanya dapat diterapkan untuk membeli hewan kurban saat idul adha, tips ini bisa sekaligus meningkatkan manajemen keuangan anda.


Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.


Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?


Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.


Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

5 Juli 2023

Pedagang sapi kurban di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Ruslan menunjukan barcode penanda sapi dagangannya sehat, Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

Para pedagang sapi asal Bima NTB menjerit gara-gara ribuan sapi untuk Idul Adha lalu tak terjual. Dilarang dibawa pulang ke NTB.


ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

4 Juli 2023

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

Perusahaan secara rutin menyalurkan hewan kurban di sekitar wilayah operasi dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan.


Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

3 Juli 2023

Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

Gus Arief itu mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian bantuan sapi di Hari Raya Idul Adha 1444 H


Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

2 Juli 2023

Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. RPH PD Dharma Jaya pada perayaan Idul Adha 1441 H menyembelih 325 ekor sapi kurban yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat serta penyembelihan tersebut akan berlangsung hingga Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Ini penjelasannya.


Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

2 Juli 2023

Jamaah Haji melakukan lempar jumrah ke tiga tiang dalam rangkaian ibadah haji di Kota Mina, Arab Saudi, Sabtu. 9 Juli 2022. Melempar jumrah dilakukan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah di Mina. REUTERS/Mohammed Salem
Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan menyembelih hewan kurban. Mengapa saat itu dilarang berpuasa?


Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

1 Juli 2023

Ayu Ting Ting memamerkan momen saat ia berburu hewan kurban lewat video di akun YouTube-nya. Pada Idul Adha kali ini, pedangdut asal Depok itu berkurban tiga ekor sapi berukuran jumbo. Instagram/ayutingting
Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

Pemerintah Kota Depok mencatat ada 22.757 ekor hewan kurban yang disembelih warga pada Idul Adha kali ini